Pemkab Maros Laksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak

Pemkab Maros Laksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak
Pemkab Maros Laksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Pemerintah Kabupaten Maros melaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) Semester II Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengawasan dan peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Daerah.

Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Maros dan melibatkan tiga instansi, yaitu Pemerintah Kabupaten Maros, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros, serta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) I Makassar.

Kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian proses penelitian formal dan material atas pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi pemotongan, pemungutan, serta penyetoran pajak-pajak negara oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maros selama Semester II Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maros, Wempi Sumarlin, menegaskan bahwa penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi merupakan bentuk nyata pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Maros dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Maros dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan selama Semester II Tahun Anggaran 2025, yang meliputi pemotongan, pemungutan, dan penyetoran pajak-pajak negara oleh masing-masing bendaharawan OPD,” ujar Wempi Sumarlin.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Maros, Khris Rolanto, menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan setelah seluruh proses penelitian formal dan material atas penyetoran pajak-pajak negara dinyatakan selesai dan sesuai.

Ia menjelaskan bahwa dalam proses rekonsiliasi tersebut, KPPN I Makassar melakukan penelitian terhadap keabsahan setoran pajak, sedangkan KPP Pratama Maros melakukan penelitian atas kebenaran jenis dan nilai pajak yang disetorkan oleh Pemerintah Kabupaten Maros.

Pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan secara bersama-sama oleh Kepala BKAD Kabupaten Maros, Kepala KPP Pratama Maros, serta Kepala KPPN I Makassar, Budiyono, sebagai simbol sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menanggapi kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Maros dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan transparan.

“Kami mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Maros atas konsistensi dan komitmennya dalam melaksanakan rekonsiliasi pajak secara tepat waktu dan akuntabel. Kegiatan ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui kepatuhan perpajakan instansi pemerintah,” ujar Sigit Purnomo. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :