KPPN Mamuju Dorong Percepatan Penyaluran DAU SG dan DAK Fisik, Pemda Diminta Kejar Target Sebelum Akhir Tahun

KPPN Mamuju Dorong Percepatan Penyaluran DAU SG dan DAK Fisik, Pemda Diminta Kejar Target Sebelum Akhir Tahun
KPPN Mamuju Dorong Percepatan Penyaluran DAU SG dan DAK Fisik, Pemda Diminta Kejar Target Sebelum Akhir Tahun. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Pemerintah daerah di Sulawesi Barat didorong untuk mempercepat penyaluran Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh transfer dana dari pemerintah pusat menjelang berakhirnya tahun anggaran 2026.

Hal tersebut mengemuka dalam acara rapat One on One Meeting Evaluasi Penyaluran Dana Transfer ke Daerah berupa koordinasi secara on-line melalui media Zoom yang mempertemukan KPPN Mamuju, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, dan Pemkab Mamuju Tengah pada Kamis (1/10).

Dalam pertemuan tersebut, KPPN Mamuju menyampaikan bahwa dokumen penyaluran DAU SG tahap ketiga dari Pemprov Sulbar dan Pemkab Mamuju Tengah telah diterima dan tengah diproses. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diperkirakan terbit dalam beberapa hari ke depan sehingga dana dapat segera masuk ke kas daerah. Meski demikian, KPPN mengingatkan bahwa waktu yang tersisa untuk menyelesaikan seluruh tahapan penyaluran semakin terbatas. Batas akhir penyaluran DAU SG ditetapkan pada 30 November 2026, sehingga pemerintah daerah diminta segera mengirimkan trigger atau pemicu pencairan tahap berikutnya melalui sistem OMSPAN TKD. “Jangan sampai dana yang sudah dialokasikan tidak dapat dimanfaatkan karena keterlambatan administrasi. Masih ada beberapa tahapan yang harus segera diselesaikan,” demikian penegasan yang disampaikan dalam forum koordinasi tersebut.

Dalam kesempatan itu, Pemprov Sulawesi Barat mengakui terjadinya keterlambatan pengajuan DAU SG tahap ketiga. Keterlambatan tersebut disebabkan proses reviu oleh Inspektorat yang memerlukan waktu lebih panjang dibandingkan perkiraan awal. Meski demikian, pemerintah provinsi memastikan seluruh persyaratan penyaluran akan dipenuhi agar penyerapan dana transfer ke daerah dapat mencapai 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan. Pemerintah provinsi juga menegaskan bahwa dana transfer pusat memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di daerah. Oleh karena itu, optimalisasi penyaluran dana menjadi perhatian serius seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat.

Di sisi lain, persoalan masih ditemui pada penyaluran DAK Fisik di Pemkab Mamuju Tengah. Hingga awal Oktober, pemerintah kabupaten tersebut belum dapat menyampaikan laporan syarat salur tahap berikutnya karena tingkat penyerapan anggaran masih berada di bawah batas minimal yang dipersyaratkan. Kondisi ini berpotensi menghambat pencairan dana lanjutan apabila tidak segera ditindaklanjuti. KPPN Mamuju bahkan menyoroti rendahnya realisasi DAK Fisik di wilayah tersebut dan meminta seluruh perangkat daerah terkait mempercepat pelaksanaan kegiatan. Keterlambatan penyerapan berisiko menyebabkan dana yang telah tersedia tidak dapat disalurkan hingga akhir tahun anggaran.

Sebagai bentuk dukungan, KPPN menyatakan siap membantu koordinasi dengan berbagai pihak apabila ditemukan hambatan dalam pelaksanaan maupun pengawasan kegiatan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai kendala sehingga penyaluran dana pusat dapat berjalan optimal.

Selain membahas percepatan penyaluran dana, rapat juga menyinggung transformasi digital pengelolaan transfer ke daerah. Pemerintah akan melakukan migrasi sistem penyaluran APBN dari OMSPAN TKD menuju Sakti TKD. Tahap awal migrasi difokuskan pada pendaftaran user yang ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026. Sistem baru ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan pengelolaan keuangan daerah.

Melalui koordinasi yang intensif antara pemerintah pusat dan daerah, penyaluran dana transfer diharapkan dapat berjalan tepat waktu dan tepat sasaran. Percepatan penyaluran DAU SG maupun DAK Fisik dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga keberlanjutan program pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Barat hingga akhir tahun 2026. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :