Pemkab Bantaeng Laksanakan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak
ONEANEWS.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bantaeng menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat Semester II Tahun Anggaran. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPPN Bantaeng ini dihadiri oleh Kepala KPPN Bantaeng, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba, Kepala KPP Pratama Bantaeng, serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Jeneponto beserta jajaran.
Pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat ini merupakan agenda rutin yang memiliki arti strategis sebagai wujud sinergi dan koordinasi antara KPPN, KPP, dan Pemerintah Daerah dalam rangka memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah berjalan secara tertib, akurat, dan akuntabel. Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Pajak Pusat menjadi syarat mutlak serta dasar pertimbangan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Dalam kegiatan tersebut, dilakukan penelitian dan pencocokan data atas pemotongan, pemungutan, serta penyetoran pajak-pajak pusat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto selama Semester II Tahun Anggaran 2025. Melalui proses rekonsiliasi ini, diharapkan seluruh data perpajakan yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain agenda rekonsiliasi, perhatian utama dalam pertemuan ini juga difokuskan pada urgensi penyelesaian saldo deposit pajak. KPPN dan KPP menekankan pentingnya bagi seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menuntaskan saldo deposit pajak melalui pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pada aplikasi Coretax sebagai sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.
Sebagai bentuk komitmen nyata, masing-masing Kepala BKAD Kabupaten Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto menandatangani surat pernyataan komitmen penyelesaian saldo deposit pajak. Pemerintah Daerah menyatakan keseriusannya untuk segera menyelesaikan saldo deposit tersebut guna mendukung tertib administrasi dan transparansi pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, KPPN Bantaeng bersama KPP Pratama Bulukumba dan KPP Pratama Bantaeng menyatakan kesiapan penuh untuk memberikan asistensi, pendampingan, serta bimbingan teknis kepada Pemerintah Daerah dalam proses penyelesaian saldo deposit pajak, sehingga dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (DJP Sulselbartra), Sigit Purnomo, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan komitmen yang ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah.
“Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin antara KPPN, KPP, dan Pemerintah Daerah di wilayah Bulukumba, Bantaeng, dan Jeneponto. Penandatanganan rekonsiliasi pajak serta komitmen penyelesaian saldo deposit pajak ini merupakan langkah positif dalam mewujudkan tata kelola keuangan pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap ketentuan perpajakan,” ujar Sigit Purnomo. (Rls)
