Pria Paruh Baya di Pinrang Ditangkap Polisi usai Aniaya Terduga Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur

Pria Paruh Baya di Pinrang Ditangkap Polisi usai Aniaya Terduga Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur
Pria Paruh Baya di Pinrang Ditangkap Polisi usai Aniaya Terduga Pelaku Persetubuhan di Bawah Umur. (Foto: Dia)

ONEANEWS.com – Seorang Pria paruh baya ditangkap Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pinrang. Pria asal Dusun Akkajang, Kecamatan Cempa itu diamankan di tempat persembunyiannya di Kecamatan Cempa.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardhani mengatakan, pria paruh baya itu diduga salah seorang dari tiga terduga pelaku penganiayaan terhadap F. “F ini adalah terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur,” kata dia di Mapolres Pinrang, kemarin.

Dia mengatakan, pria paruh baya ini marah karena mendapati F diduga menyetubuhi keponakannya. “Karena mendapati F bersama keponakannya dalam kondisi pakaian acak-acakan di tempat gelap, pria paruh baya ini bersama dua rekannya langsung menganiaya F,” ungkapnya.

Tidak terima dianiaya, F kemudian melaporkan perbuatan pria paruh baya bersama rekannya itu ke polisi.

Peristiwa ini bermula saat pria paruh baya itu mendapati F dengan celana melorot di depan keponakannya di sebuah kebun pisang tidak jauh dari rumah gadis berusia 15 tahun tersebut.

Padahal malam itu kondisi rumah gadis ini sedang ramai karena akan ada hajatan. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :