KPP Pratama dan KPPN Palopo Wujudkan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel Lewat FGD Rekonsiliasi Pajak
ONEANEWS.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo bersama Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palopo menyelenggarakan kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Rekonsiliasi dan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Palopo beserta jajaran.
Pelaksanaan FGD ini merupakan wujud nyata sinergi antara Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah di wilayah kerja KPP Pratama Palopo dalam rangka mewujudkan tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Kehadiran para pimpinan BPKAD menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan atas belanja daerah secara tepat dan sesuai ketentuan.
FGD Rekonsiliasi bertujuan untuk menyandingkan dan mencocokkan data besaran pajak pusat yang telah dipotong, dipungut, dan disetorkan oleh pemerintah daerah dengan jumlah dana belanja daerah yang telah dicairkan oleh KPPN Palopo. Proses rekonsiliasi ini diharapkan dapat menghasilkan data yang selaras, andal, dan dapat dipertanggungjawabkan oleh seluruh pihak terkait, sehingga meminimalkan potensi perbedaan data di kemudian hari.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala KPPN Palopo, Eko Budi Sutrisno. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya rekonsiliasi sebagai bagian dari mekanisme pengendalian dan pengawasan fiskal. Menurutnya, rekonsiliasi diperlukan untuk memastikan bahwa setiap pencairan dana belanja daerah telah diikuti dengan pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat, benar, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala KPP Pratama Palopo, Agung Pranoto Eko Putro, turut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan pemerintah daerah serta partisipasi aktif para peserta dalam mendukung pelaksanaan rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah. Ia mengimbau agar penyetoran dan pelaporan pajak atas belanja daerah dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jenis pajak yang berlaku.
“Pelaporan dan penyetoran pajak yang tepat waktu dan sesuai ketentuan sangat penting untuk menjaga kualitas data penerimaan negara. Penerimaan pajak ini pada akhirnya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan daerah, sehingga kontribusi penerimaan melalui belanja daerah juga harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Agung.
Sesi diskusi dalam FGD berlangsung secara konstruktif dengan membahas berbagai aspek teknis, mulai dari penghitungan, pemotongan atau pemungutan, penyetoran, hingga pelaporan pajak atas belanja daerah. Para peserta secara aktif menyampaikan kondisi serta kendala yang dihadapi di masing-masing pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan proses ke depan. Hasil rekonsiliasi kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani oleh seluruh pihak terkait sebagai bentuk kesepahaman dan pertanggungjawaban bersama. (Rls)
