Andi Ece Keberatan Anaknya Status DPO, Tantang Kasat Narkoba Polres Parepare Perlihatkan Bukti
ONEANEWS.com – Keluarga Andi Mappasere alias Andi Ece merasa dipermalukan atas pernyataan Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Tarmidzi ke sejumlah media bahwa putranya, Andi Fadil (AF), berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2024 dan ditangkap pada Juli 2025 karena menjual narkoba.
“Anakku (AF) tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka tahun 2024, apalagi berstatus DPO. Untuk itu saya tantang Pak Kasat memperlihatkan surat tersangka dan DPOnya kalau memang ada. Saya sudah laporkan hal ini ke Propam Mabes Polri,” tegas Andi Ece kepada wartawan, Selasa (2/12/2025).
“Disebut bahwa anakku ditangkap karena menjual narkoba, itu juga tidak benar. Faktanya, Falli ditangkap bersama satu sachet sabu pada Juli 2025. Falli bilang pemiliknya bernama Rifki berada di rumah Andi Ece. Polisi datang menangkap Rifki, di dompetnya ditemukan 14 saset sabu. Posisi anakku waktu itu main game tapi tetap dibawa ke Polres,” terang Andi Ece.
“Rifki membuat pernyataan bermeterai bahwa 14 sachet sabu tersebut tidak ada kaitannya dengan anakku Andi Fadil. Tapi, polisi menjerat anakku Pasal 114 dan 112 yaitu pasal penjual atau pengedar. Dari sini kami beranggapan bahwa ini ada unsur dendamnya. Kemudian Falli mereka lepaskan bersama satu sachet sabu ,” pungkas dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Parepare AKP Tarmidzi yang dikonfirmasi mengaku akan mengklarifikasinya melalui Humas Polres Parepare.
“Nanti kami klarifikasi melalui humas Polres Parepare. Insyaallah proses hukum berjalan sesuai prosedur,” singkat Tarmidzi kepada Beritasulsel.com dikutip, Rabu (3/12/2025). (*)
