Data Wajib Pajak yang Dikeluarkan Pemkab Pinrang Dinilai Simpang Siur
ONEANEWS.com – Data Wajib Pajak yang sudah melunasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan perkotaan yang dikeluarkan dua pejabat publik di Kabupaten Pinrang berbeda.
Sekertaris daerah menyebut Wajib Pajak yang sudah melunasi PBB-P2 mencapai 60,19 persen, sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang, Agurhan Madjid menyebut capaian Realisasi PBB P2 berkisar 59,70 persen.
Aktivis Barada, Bill Gates menilai perbedaan data yang dipaparkan dua pejabat Daerah Kabupaten Pinrang justru menimbulkan persepsi yang beragam di masyarakat. “Masyarakat semakin bingung dengan data yang dikeluarkan pemerintah daerah,” katanya saat dihubungi Jumat (28/8/2025).
Seharusnya kata Bill,Pemerintah Daerah dalam memberikan transparansi data yang jelas sehingga masyarakat tidak bias dalam menerima informasi. “Mungkin karena adanya kepanikan atas protes kenaikan PBB-P2, sehingga asal menyebut data yang akhirnya membingungkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Sekda Pinrang Andi Calo Kerrang, menyebut sebanyak 60,19 persen wajib pajak yang sudah melunasi PBB-P2. “Ini sebagai bukti sebagian besar wajib pajak tidak menolak kenaikan PBB-P2,” ungkapnya.
Apalagi Lanjut dia, Pemerintah sudah banyak memberikan bantuan benih, pupuk, alsintan, hingga perbaikan irigasi kepada petani. (Dia)
