Nahas Dua Kakek Tua di Pinrang Harus Mendekam di Sel usai Kedapatan Berjudi Sabung Ayam
ONEANEWS.com – Nahas menimpa dua kakek tua di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Keduanya harus mendekam di sel usai digerebek saat melakukan aktivitas judi sabung ayam di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua.
Keduanya, S (53) dan M (60). Di balik baju orange khas tersangka di sela Konferensi pers di Mapolres Pinrang, keduanya hanya bisa tertunduk lesu disorot kamera.
Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara Manggabarani menjelaskan, keduanya diamankan atas kasus dugaan perjudian sabung ayam.
“Ada dua tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Maroneng,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Pinrang, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andi Reza Pahlawan, Rabu (23/4/2025).
Pengungkapan kasus sabung ayam di Maroneng ini dilakukan pada 10 April yang lalu.
Saat penggerebekan, ada belasan barang bukti diamankan yaitu, bangkai ayam, ayam hidup siap adu, taji ayam, meja dadu, kendaraan roda dua dan empat.
Keduanya dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
