LPS Penjarakan Eks Dirut BPR Citama Tangerang

LPS Penjarakan Eks Dirut BPR Citama Tangerang
Ilustrasi Bank Bangkrut. (Foto: iStockphoto/wildpixel)

ONEANEWS.com – Tindak pidana perbankan di Indonesia kembali terungkap. Penegakan hukum terus dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Teranyar, LPS berhasil memenjarakan mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama).

Diketahui, mantan Direktur Utama BPR Citama telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif yang dilakukan dalam kurun waktu Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, melalui keterangan resmi, Rabu (27/12/2023).

Setelah proses pemeriksaan perkara selesai, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah menetapkan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut secara sah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi/rekening bank pada 15 November 2023.

Atas hal ini, ia dipidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider pidana kurungan selama 2 bulan. Kuasa Hukum Terpidana diketahui tidak melakukan upaya hukum banding, sehingga putusan telah inkracht.

“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat,” tegasnya.

Lebih jauh, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank gagal yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka ialah, mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: