Warga Demo Tolak Tambang Pasir di Desa Salipolo dan Bababinanga Pinrang

Warga Demo Tolak Tambang Pasir di Desa Salipolo dan Bababinanga Pinrang
Warga Demo Tolak Tambang Pasir di Desa Salipolo dan Bababinanga Pinrang. (Foto: Suardi)

ONEANEWS.com – Ratusan warga dari Desa Salipolo, Kecamatan Cempa dan Desa Bababinanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, berorasi di Kantor Bupati Pinrang dan gedung DPRD. Warga Menolak adanya tambang pasir di wilayah mereka.

Salah seorang warga, Kasma mengatakan, tambang pasir yang beroperasi di dua desa itu berdampak pada kampung dan mengancam pemukiman mereka.

“Bukan hanya itu, mata pencaharian warga juga rusak akibat tambang pasir tersebut,” kata dia di sela-sela aksi, Kamis (14/12/2023).

Dia mengatakan, warga dari dua desa itu secara tegas menolak keberadaan tambang tersebut yang ditenggarai telah mengantongi IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Ada IUP atau tidak, warga tetap menolak karena merusak kampung kami,” ucapnya dengan tegas.

Menurut dia, sekitar 13 perusahaan yang sudah mendapatkan IUP untuk mengelola tambang pasir di dua desa itu.

Warga Demo Tolak Tambang Pasir di Desa Salipolo dan Bababinanga Pinrang
Warga Demo Tolak Tambang Pasir di Desa Salipolo dan Bababinanga Pinrang. (Foto: Suardi)

Sementara, Staf divisi advokasi konsorsium pembaharuan agraria (KPA) Sulsel, Arfandi mengatakan sekitar 80 hektar tambang pasir yang akan dikelola oleh perusahan itu di dua desa tersebut.

“Pasir-pasir hasil penambangannya untuk material pembangunan proyek strategis nasional termasuk IKN,” bebernya.

Namun kata dia, karena mengancam kelangsungan hidup masyarakat, maka warga menolak kehadiran tambang pasir tersebut .

Ketua komisi 3 DPRD kabupaten Pinrang, Alimuddin Budung mengatakan, apapun alasannya jika sudah mengancam keselamatan masyarakat, DPRD harus hadir.

“Olehnya itu, IUP perusahaan tambang pasir itu harus ditinjau ulang,” tegasnya.

Meskipun, pasir hasil penambangannya digunakan untuk pembangunan IKN.

“Semestinya mencari tambang pasir di lokasi lain, yang tidak mengganggu kehidupan masyarakat,” ungkapnya.

Kepala dinas lingkungan Hidup kabupaten Pinrang, Sudirman mengatakan, pemerintah daerah tidak berwewenang untuk mengeluarkan izin untuk perusahaan itu. “Semua (izin) dari provinsi,” kata dia.

Menurutnya, Pemerintah daerah akan menyurat ke Instansi yang ada di provinsi terkait tuntutan masyarakat.

“Untuk melihat langsung kondisi tambang pasir di dua desa tersebut,” ujarnya.

Paling lambat kata dia, hari Senin depan surat dari pemerintah daerah Kabupaten Pinrang sudah diterima pihak-pihak terkait di provinsi. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: