Warga Dituding Tak Wajar Beli Tanah, Massa Datangi Kantor PN Pinrang

Warga Dituding Tak Wajar Beli Tanah, Massa Datangi Kantor PN Pinrang
Warga Dituding Tak Wajar Beli Tanah, Massa Datangi Kantor PN Pinrang. (Foto: Dia)

ONEANEWS.com – Ratusan massa mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pinrang, lantaran ulah Majelis Hakim di kantor tersebut. Majelis Hakim PN Pinrang, menulis pertimbangan dalam amar putusan kasus gugatan tanah di Kelurahan Maccorawalie bahwa tergugat tidak wajar membeli tanah karena hanya seorang tukang bengkel sepeda.

Kerabat Tergugat, Yunus mengatakan, pernyataan Majelis Hakim sangat melukai hati keturunan dari La baba sebagai pemilik tanah yang dibeli dari La Teppo, pada 1958 lalu, seharga Rp40 ribu. “Tidak pantas seorang Majelis Hakim, menulis seperti itu,” kata dia usai menggelar demonstrasi di kantor Pengadilan Negeri Pinrang Senin 29 Desember 2025.

Majelis Hakim kata dia, tidak sepantasnya menilai pekerjaan seseorang yang berperkara. “Padahal mereka tidak tahu, mertua La baba adalah orang berada,” bebernya.

Sementara, Aktivis HMI Pinrang, Bill Gates mengatakan, selain mempermasalahkan dugaan diskriminasi itu, massa juga akan menyoal dugaan keberpihakan Majelis Hakim terhadap penggugat. “Ada kesan bahwa Majelis Hakim diduga berpihak,” katanya.

Sebab kata dia, dari persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Kasus sengketa ini dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). “Namun hal ini tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan,” ungkapnya.

Humas Pengadilan Negeri Pinrang, Nugraini mengatakan, putusan NO itu terjadi saat Di sidang PTUN. “Bukan di Pengadilan Negeri Pinrang,” katanya.

Nugraini mengklaim seluruh putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim sudah sesuai dengan mekanisme.

Tanah seluas 76 are yang terletak di Kelurahan Maccorawalie ini diduga digugat oleh kerabat La Teppo, pemilik lahan itu sebelum dijual ke La Baba, pada 1958 lalu seharga Rp 40 ribu. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :