Pemuda di Parepare Dijerat Pasal Pengedar Sabu, Keluarga: Polisi Pernah Minta Uang tapi Saya Tidak Kasih

Pemuda di Parepare Dijerat Pasal Pengedar Sabu, Keluarga: Polisi Pernah Minta Uang tapi Saya Tidak Kasih
Ilustrasi sabu-sabu. (Foto: istock: sanny11)

ONEANEWS.com – Seorang pemuda bernama Andi Muhammad Fadil (23), warga Jalan Takkalao, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, ditangkap polisi saat sedang bermain game di rumahnya. Namun ia kemudian dijerat dengan pasal pengedar narkoba. Keluarga Fadil keberatan dan menduga ada unsur dendam dari oknum polisi yang menangkapanya.

Hal itu disampaikan orang tua Fadil, Andi Mappasere alias Andi Ece, kepada wartawan saat ditemui di kediamannya, Rabu malam (25/11/2025), sesaat setelah Andi Ece menghadiri sidang kasus tersebut di Pengadilan Negeri Parepare.

Menurut Andi Ece, masalah yang menimpa anaknya saat ini tidak berdiri sendiri, tetapi berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada September 2024. Saat itu, seorang teman Fadil datang meminjam motor. Andi Ece melarang anaknya meminjamkan dan menyarankan agar Andi Fadil mengantar saja orang tersebut.

“Dalam perjalanan, orang itu meminta berhenti di tempat yang sepi. Ketika turun dari motor, tiba-tiba beberapa polisi datang dan menangkapnya. Karena kaget dan takut, Fadil langsung tancap gas. Fadil kira itu begal, makanya dia lari pulang,” jelas Andi Ece mengurai kronologi awal peristiwa yang menimpa anaknya.

Tak lama kemudian, sekelompok polisi datang ke rumah membawa orang yang baru saja ditangkap. Mereka menyebut bahwa orang itu kedapatan membawa satu sachet sabu. Salah satu polisi yang datang disebut bernama Brigpol Daniel.

“Di hadapan mereka saya menjelaskan kronologi sebenarnya bahwa orang itu datang pinjam motor tapi saya larang Fadil jadi saya suruh antar saja. Setelah mendengar penjelasan saya, Polisi lalu bilang masalah itu bisa ‘diatur’ setelah itu mereka pergi,” imbuh Andi Ece.

Keesokan harinya, lanjut dia, Brigpol Daniel datang kembali dan meminta uang atas peristiwa tersebut. Namun karena Andi Ece tidak punya uang, ia pun berjanji akan memberikan ketika ada rezeki. Daniel disebut beberapa kali menagih, tetapi tetap tidak dipenuhi.

“Karena merasa diteror, akhirnya saya mengadu kepada rekan saya di Paminal Polres Parepare. Setelah itu Daniel berhenti menagih, tetapi dia mengirim pesan ancaman. Isi pesannya kurang lebih begini, ‘Kau tidak kooperatif, tapi tidak apa-apa. Suruh memangmi lari anakmu. Di mana pun akan kucari.’ pesan itu saya tidak gubris, saya diamkan saja,” ungkapnya.

Sekitar sepuluh bulan kemudian tepatnya Juli 2025, polisi menangkap seorang pria bernama Falli dengan barang bukti satu sachet sabu. Dalam pemeriksaan, Falli mengaku sabu itu milik Rifki. Ia lalu membawa polisi ke rumah Andi Fadil untuk menunjukkan keberadaan Rifki.

Di rumah itulah polisi menangkap Rifki, serta Andi Fadil dan Muslimin yang sedang berada di lokasi. Dari dompet Rifki, polisi menyita 14 sachet sabu. Namun yang dipersoalkan keluarga adalah penyidik menetapkan Andi Fadil sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 112 Jo 132 Ayat (1) dan Pasal 114 Jo 132 Ayat (1) UU Narkotika, yang mana pasal tersebut adalah pasal berat yang biasa digunakan untuk pengedar.

“Anehnya, Falli dilepas dan satu sachet sabu yang disita darinya tidak jelas di mana keberadaannya, patut diduga keras bahwa ada oknum polisi yang mengonsumsi sabu dari Falli itu atau mereka jual kembali. Yang mengherankan, Andi Fadil yang sedang main game malah dijerat pasal pengedar (114 dan 112),” kata Andi Ece.

Tidak ada satu pun barang bukti yang menguatkan bahwa Andi Fadil pengedar, bahkan Rifki maupun Muslimin telah membuat surat pernyataan bermeterai bahwa sabu 14 sachet yang disita polisi dari dompet Rifki itu adalah milik Rifki, tidak ada kaitannya dengan Andi Fadil.

Penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan polisi ternyata tanpa surat perintah dan tanpa pendampingan aparat pemerintah setempat. “Baru setelah mereka ditahan di Polres Parepare, barulah menyusul surat penangkapan. Ini sudah menyalahi prosedur,” tegasnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, Andi Ece menduga kuat bahwa penerapan pasal berat terhadap Andi Fadil dipengaruhi persoalan lama dengan oknum polisi.

“Urine Fadil memang positif, berarti dia pengguna, bukan pengedar. Tidak ada bukti ia memiliki atau menjual sabu. Tapi polisi paksakan pasal pengedar pasal penjual karena mereka dendam saat tahun 2024 saya tidak berikan uang,” katanya.

Ia mengaku telah menyiapkan laporan dan akan membawa kasus ini ke Propam dan Paminal, bahkan hingga ke Propam Mabes Polri. “Saya tidak tinggal diam. Insya Allah hari ini saya laporkan ke Propam Mabes,” pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :