Fakta Persidangan Kasus Narkotika: Terdakwa Ungkap Polisi Lepas Kurir yang Miliki Sabu dan Diberi Uang
ONEANEWS.com – Sidang kasus narkotika yang melibatkan tiga terdakwa yaitu, Muslimin, Rifki, dan Fadil terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap pada hati Sabtu 22 Juli 2025 dinihari di Jalan Takkalao. Rifki, Muslimin, dan Fadil dinyatakan positif mengonsumsi sabu. Sementara, satu orang diduga kurir, Palli sebelumnya ditangkap lalu diduga dilepaskan oleh polisi.
Dalam sidang yang berlangsung pada 19 November 2025 lalu, terungkap beberapa fakta menarik saat terdakwa maupun dua saksi dari pihak kepolisian (Satnarkoba Polres Parepare) yang melakukan penangkapan, dihadirkan dalam persidangan.
Ketiga hakim persidangan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada dua saksi. Bahkan, Hakim Ketua mengingatkan ancaman 7 tahun apabila saksi memberi keterangan yang berbohong.
Kedua saksi bergantian memberi keterangan di hadapan ketiga Hakim.
Menurut saksi, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa Di salah satu rumah di Jl takkalao (rumahTerdajwa Fadillah/Fadil) biasa ditempati untuk sabu-sabu.
“Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyelidikan, dan kami masuk di dalam kamar (rumah) tersebut dan mendapati laki-laki. Pintu tidak terkunci, terbuka setengah. Saat kami masuk kami memperkenalkan diri. Tidak ada perlawanan saat ditangkap,” kata saksi saat persidangan.
Saksi kemudian menjelaskan, di TKP ditemukan 4 orang. (Rasya, muslimin, Fadil, Rifki). Muslimin dan rasya sementara baring-baring. Sementara, Rifki main PlayStation dan duduk-duduk dalam kamar.
“Setelah kami di situ kami izin melakukan penggeledahan dan di dapat tas kecil hitam dan ada tas kecil lagi yang di dalamnya 14 saset sabu,” kata saksi.
Setelah interogasi, yang 10 kata saksi milik Rifki, 4 milik sofyan, tersangka DPO (sofyan). Di TKP langsung 14 saset ditemukan dan 2 HP milik rifky dan adiknya rasya. Tas hitam tersebut letaknya dalam kamar dekat muhammad Rifki. Itu punya Rifki dan diakui.
“Itu rumah panggung, kamar ada di bawah. Di bawah hanya kamar Milik lelaki Fadil. Rumah milik orang tuanya,” jelas saksi.
Saksi kemudian menjelaskan kronologi di hadapan Hakim.
Pada tanggal 19 Juli 2025 Rifki berkomunikasi dengan sofyan (DPO, tempat Rifki memesan sabu di instagram) untuk memesan barang. Rifki memesan sebanyak 5 saset. 1 saset timbangannya kurang lebih 1 gram.
Muslimin dan Rifki mengambil barang tersebut di jalan Banjar. Ingin dijual dan dikonsumsi. Sabu diambil dengan mekanisme bayar dan transfer lewat Dana.
Rifky berkomunikask dengan Sofyan dan dipesan 1 saset (1 gram) tanggal 19 dipesan. Barang tersebut di suruh jual. 1 saset pesanan Rifki, dan 4 milik milik Sofyan untuk dititip jual. 1 saset milik Rifki dibagi 12 saset, 1 saset sempat dipakai, 1 saset dijual. Total 14 saset.
Saat melakukan penangkapan, tidak ada alat sabu ditemukan di TKP. Begitupun, tidak ada ditemukan komunikasi dijual ke mana 1 saset itu.
Saksi menjelaskan peran tersangka berdasarkan hasil interogasi.
Rifki memesan sabu. Muslimin bersama Rifki mengambil sabu. Sementara Fadil, di kamarnya dimakan sabu tersebut yang milik Rifki. Rasya merupakan adik Rifki dan tidak ditahan karena diduga hanya singgah saja di situ (TKP).
Menurut saksi, Muslimin paham dan tahu bahwa akan diambilbersama Rifki adalah sabu. Selain itu, Rifki mengaku baru dua kali menjual sabu.
Di persidangan juga, terdakwa Rifki bertanya kepada saksi. “Kenapa Palli (kurir) ditangkap baru dilepas,” kata Rifki.
Saksi polisi memberi jawaban. “Setelah kami amankan dia (Palli). Tidak ada barang bukti saat ditangkap di jalan. (Makanya dilepas),” kata saksi.
Rifki kembali menjawab “Ada barang dia (Palli) bawa 1 saset. Ada yang dikasih ki Rp 50ribu uang. Polisi kasih uang ke Palli 50rb baru di lepas,” ungkap Rifki.
Polisi menjawab “Tidak dikasih uang. Dilepas karena tidak ada barang bukti, ” Kata saksi.
Rifki juga bersaksi bahwa terakhir, sore sebelum penangkapan di rumah Fadil. Rifki dan Muslimin memakai sabu, saat Fadil tidak ada di rumah dan Fadil tidak tahu.
Sidang kasus tersebut masih akan terus berlanjut. Dikabarkan sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis, 4 Desember 2025. (*)
