Waduh, Diduga Ada Jaringan Jual Sabu-Sabu Dalam Lapas Parepare, 4 Warga Binaan jadi Tersangka

Waduh, Diduga Ada Jaringan Jual Sabu-Sabu Dalam Lapas Parepare, 4 Warga Binaan jadi Tersangka
Waduh, Diduga Ada Jaringan Jual Sabu-Sabu Dalam Lapas Parepare, 4 Warga Binaan jadi Tersangka. (Foto: Dia)

ONEANEWS.com – Empat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Parepare Iptu Tarmizi, mengatakan, dari hasil pengembangan, polisi akhirnya menetapkan 4 Warga binaan masing masing A, AB, I dan J yang diduga jejaring penjualan sabu-sabu di dalam lapas kelas IIA Kota Parepare sebagai tersangka.

“Jadi total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang di antaranya warga di luar lapas,” katanya di ruang kerjanya Rabu (24/9/2025).

Informasi yang diperoleh, petugas Lapas mengamankan AA karena gelagat mencurigakan setelah berpura-pura membesuk salah seorang warga binaan di lapas itu.

Dan setelah digeledah ditemukan 18 saset kristal bening yang diduga sabu-sabu disimpan di kemasan rokok.

Barang Bukti. (Foto: ist)

Informasi lain yang didapatkan, AA mendatangi Lapas Parepare berboncengan dengan RS. Namun RS pulang lebih dulu dengan dalih motor yang dipakai akan digunakan tantenya.

Iptu Tarmizi menambahkan,polisi mengamankan 18 saset dengan berat 4,25 gram yang diduga sabu sabu sebagai barang bukti. “Termasuk Handphone, Bungkus rokok dan tempat obat berbentuk kotak ikut dijadikan barang bukti,” ungkapnya.

Atas dugaan keterlibatan dalam jejaring peredaran narkoba, para terduga pelaku bakal dijerat pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :