Ribuan Obat Daftar G Disita Polres Pinrang yang Dibeli Secara Online

Ribuan Obat Daftar G Disita Polres Pinrang yang Dibeli Secara Online
Ilustrasi obat-obatan. (Foto: halodoc.com)

ONEANEWS.com – Sebanyak 2.070 Obat daftar G yang disita Satuan Narkoba Polres Pinrang, Polda Sulsel, ternyata dibeli secara online.

Kasat narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur mengatakan,obat keras yang masuk dalam daftar G itu, dipesan tersangka melalui online.

“Dari paket pengiriman, tertulis jam tangan, ternyata saat dibuka berisi ribuan obat keras,” ungkap Mangopo di ruang kerjanya Senin (30/6/2025), sore.

Dia menduga, penulisan jam tangan pada paket tersebut diduga modus untuk menjual obat keras yang masuk dalam daftar G. “Pemesan juga mungkin sudah berpengalaman soal ini,” katanya.

Menurut dia, pengungkapan pengiriman obat keras ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya paket yang mencurigakan akan dikirim ke Kecamatan Mattiro Sompe. “Terduga Pelaku sudah janjian dengan kurir yang akan mengantar paket itu,” bebernya.

Namun kata dia, pengiriman barang itu berhasil dicegat. “Ternyata terduga pelaku berdomisili di Mamuju Sulawesi Barat,” ungkapnya.

Atas kepemilikan obat keras itu, tersangka bakal dijerat Pasal 435 Junto Pasal 138 ayat 2 UU RI nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman 12 tahun kurungan atau denda maksimal Rp5 Miliar. (Dia)

Bagikan artikel ini ke :