Tunggu Surat MK, KPU Parepare Belum Tentukan Jadwal Penetapan Paslon Terpilih Pilwalkot 2024

Tunggu Surat MK, KPU Parepare Belum Tentukan Jadwal Penetapan Paslon Terpilih Pilwalkot 2024
Lima Komisioner KPU Kota Parepare, Kalmasyari, Ilham H Muhtar, M Awal Yanto, Nur Islah, dan Ahmad Perdana Putra (dari kiri ke kanan). (foto: KPU Kota Parepare)

ONEANEWS.com – KPU Kota Parepare, Sulawesi Selatan belum menentukan jadwal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota terpilih, hingga pada tanggal 11 Desember 2024.

Bukan hanya Parepare, namun semua kabupaten/kota juga demikian. Hal ini disebabkan belum adanya Surat Edaran dari KPU RI untuk melakukan penetapan paslon terpilih.

“Kami menunggu Surat Dinas KPU RI karena ada kabupaten/kota yang sengketa. Jadi nanti KPU RI mempersilahkan daerah melakukan penetapan yang tidak ada sengketanya,” ungkap Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Parepare, Ilham H Muhtar, dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024), malam.

“Iya, tidak serentak. Karena ada berperkara ada tidak,” tambahnya.

Ilham menjelaskan, di tahapan PKPU menyebutkan, perhitungan suara hasil pilkada dimulai sejak 27 november hingga 16 desember 2024.

Sementara, untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan, calon bupati paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

“Kami menunggu Surat Dinas dari KPU RI. KPU RI menunggu pemberitahuan permohonan yang terregistrasi di BRPK oleh MK. Itu untuk paslon bupati-wabup, dan walikota-wawalkot paling lama 5 hari setelah penghitungan suara selesai tanggal 16 Desember,” ungkap Ilham.

“Kalau menurut kami paling cepat pertengahan bulan dan paling lambat di akhir bulan desember,” Lanjut Ilham.

Dia menambahkan, pelantikan bupati-wabup dan walikota-wawalkot terpilih direncanakan pada 10 Februari 2025.

“Pelantikan tanggal 10 Februari (bupati-wabup, walikota-wawalkot). Gubernur dan Wakil Gubernur tanggal 7 Februari 2025, sesuai keputusan Presiden,” pungkas Ilham. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: