Kasus Dugaan Rudapaksa Dihentikan, Terlapor Dilantik Jadi Anggota DPRD Pinrang

Kasus Dugaan Rudapaksa Dihentikan, Terlapor Dilantik Jadi Anggota DPRD Pinrang
Kasus Dugaan Rudapaksa Dihentikan, Terlapor Dilantik Jadi Anggota DPRD Pinrang. (Foto: Suardi)

ONEANEWS.com – Terlapor kasus dugaan rudapaksa,KR dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan periode 2024-2029

Anggota DPRD Pinrang Karno mengatakan, kasus dugaan rudapaksa itu, sudah dihentikan setelah polisi melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar perkaranya yah kasus ini dihentikan,” kata Karno usai dilantik menjadi anggota dprd kabupaten pinrang, Senin (26/8/2024).

Kasus dugaan rudapaksa dengan terlapor caleg terpilih KR, dilaporkan korban N pada awal Juni lalu. Dalam keterangan N kepada penyidik, KR diduga melakukan rudapaksa sejak masih berusia 15 tahun

Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh.Ali Djodding mengatakan,sebanyak 40 orang anggota DPRD hasil Pemilihan Umum 14 februari 2024 lalu dilantik.

“Dari 40 orang anggota dprd yang baru dilantik itu, berasal dari 10 Partai Politik Peserta pemilu,” katanya.

Pada pemilu 2024 lalu kata dia, partai Nasdem merupakan pemenang Pemilu dengan perolehan 11 kursi di parlemen kabupaten Pinrang.

Sementara Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Pinrang H.Andi Irwan Hamid berharap, Wakil wakil rakyat dari Partai Nasdem yang baru dilantik diharapkan memegang amanah yang diembannya. “Kita berharap Anggota DPRD dari Partai Nasdem memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :