Usia di Atas 50 Tahun Terbentur Aturan Bantuan, Fudail Minta Perwali Dievaluasi

Usia di Atas 50 Tahun Terbentur Aturan Bantuan, Fudail Minta Perwali Dievaluasi
Usia di Atas 50 Tahun Terbentur Aturan Bantuan, Fudail Minta Perwali Dievaluasi. (Foto: oneanews)

ONEANEWS.com – Anggota DPRD Kota Parepare, Andi Muhammad Fudail, SE, menyoroti sejumlah persoalan yang menjadi keluhan masyarakat saat menggelar kegiatan temu konstituen dan penjaringan aspirasi masyarakat di Daerah Pemilihan (Dapil) Soreang, Minggu (8/11/2026).

‎Dalam kegiatan reses tersebut, sejumlah persoalan disampaikan masyarakat, mulai dari perubahan status desil penerima bantuan sosial, ketidakjelasan realisasi bantuan usaha, hingga pembatasan usia penerima bantuan program ketenagakerjaan.
‎
‎Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah perubahan status desil masyarakat dari desil 2 menjadi desil 6. Perubahan tersebut dinilai berdampak terhadap peluang masyarakat untuk mendapatkan bantuan pemerintah.
‎
‎Andi Muhammad Fudail mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada masyarakat mengenai mekanisme pendataan, termasuk hak untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.
‎
‎”Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat, termasuk melalui RT, terkait desil, teknis pendataan, serta hak sanggah apabila ada data yang dianggap tidak sesuai,” ujarnya.
‎
‎Selain persoalan data bantuan sosial, Fudail juga menerima keluhan masyarakat terkait bantuan pemberdayaan ekonomi dan bantuan usaha. Sejumlah warga mengaku telah beberapa kali didata, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian realisasi bantuan.
‎
‎Kebutuhan peralatan usaha seperti etalase, peralatan pertukangan, hingga mesin jahit menjadi aspirasi yang banyak disampaikan masyarakat.
‎
‎Menurutnya, proses validasi data telah dilakukan dan saat ini masyarakat masih menunggu tindak lanjut agar bantuan tersebut dapat direalisasikan.
‎
‎”Kami sudah melakukan validasi data. Sekarang kita menunggu dan berharap bantuan ini bisa segera direalisasikan sehingga dapat membantu masyarakat mengembangkan usaha mereka,” jelasnya.
‎
‎Persoalan lainnya yang turut menjadi perhatian adalah adanya ketentuan batasan usia di atas 50 tahun untuk mendapatkan bantuan tertentu. Fudail menilai masyarakat pada kelompok usia tersebut masih memiliki kemampuan dan produktivitas untuk bekerja maupun mengembangkan usaha.
‎
‎Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada instansi terkait, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare.
‎
‎Menurut Fudail, ketentuan pembatasan usia tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali). Karena itu, pihaknya telah meminta agar regulasi tersebut dievaluasi.
‎
‎Bahkan, persoalan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dan diteruskan kepada Disnaker serta Bagian Hukum untuk ditindaklanjuti.
‎
‎”Kami sudah menyampaikan persoalan ini kepada Disnaker. Bahkan, sudah disampaikan dalam paripurna dan diteruskan ke Bagian Hukum agar dilakukan evaluasi terhadap aturan tersebut, termasuk kemungkinan untuk dibatalkan,” tegasnya.
‎
‎Fudail berharap seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses tersebut dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi warga, khususnya terkait bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi, dan kesempatan kerja, dapat memperoleh solusi. (*)

Bagikan artikel ini ke :