Resmob Polres Parepare Buru Dua Pelaku Curanmor hingga ke Samarinda

Resmob Polres Parepare Buru Dua Pelaku Curanmor hingga ke Samarinda
Resmob Polres Parepare Buru Dua Pelaku Curanmor hingga ke Samarinda. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Unit Resmob Polres Parepare mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan H.A.M. Arsyad, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial R (29) dan RA (36). Keduanya kini telah ditahan di sel tahanan Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula saat sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik seorang warga berinisial H (47) hilang dari sekitar rumahnya pada Kamis dini hari (10/9/2026).

Sebelumnya, korban memarkir sepeda motornya di lorong samping Masjid Nurul Yaqin. Namun, saat hendak digunakan pada pagi hari, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp29,3 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan modus yang digunakan dalam pencurian tersebut.

Salah satu tersangka diduga masuk ke area rumah korban dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di bagian bawah rumah. Kunci itu kemudian digunakan untuk membawa sepeda motor korban.

Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa pergi dan diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muhammad Saleh mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim Resmob melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan tersangka.

“Dari hasil penyelidikan, tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan,” ujar Muhammad Saleh.

Penyelidikan Unit Resmob Polres Parepare kemudian mengarah ke wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.

Tim yang dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare Ipda Paramudya Fitransyah bergerak menuju lokasi yang telah diketahui.

Pada Rabu sore (16/9/2026) polisi berhasil mengamankan tersangka di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Murus, Samarinda.

Kedua tersangka kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan perkara.

Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan peran masing-masing tersangka dalam pencurian tersebut.

R diduga mengakui telah mengambil sepeda motor korban. Sementara RA diduga membantu proses pengalihan kendaraan tersebut setelah mengetahui motor itu berasal dari tindak pidana pencurian.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp402 ribu yang disebut belum sempat digunakan.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Sepeda motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp402 ribu dalam pengungkapan kasus tersebut.

Muhammad Saleh mengatakan proses hukum terhadap kedua tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka saat ini telah ditahan di Polres Parepare,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua tersangka kini **ditahan di sel tahanan Polres Parepare**.

Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka.

Polisi juga mencatat salah satu tersangka disebut pernah terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas).

Dengan diamankannya dua tersangka dan ditemukannya kendaraan milik korban, kasus curanmor tersebut kini memasuki proses hukum lebih lanjut di Polres Parepare. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :