Avanza Modifikasi Tangki dan Ratusan Liter Pertalite Disita, Polres Parepare Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi
ONEANEWS.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parepare mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit mobil mini bus jenis Toyota Avanza yang telah dimodifikasi pada bagian tangkinya. Selain kendaraan, polisi juga mengamankan hampir 700 liter Pertalite dari kedua mobil tersebut.
Kapolres Parepare, AKBP Phunky Mahendra Borniawan, mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Phunky saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
“Ada dua unit mini bus jenis Avanza kita sita. Tangki mobilnya sudah dimodifikasi. Jumlahnya sekitar hampir 700 liter Pertalite dari dua unit kendaraan itu,” ujar Phunky.
Kedua tersangka masing-masing berinisial D dan T. Keduanya diamankan polisi di dua lokasi berbeda, yakni SPBU Cappa Galung dan SPBU Soreang, saat melakukan pengisian BBM ke tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.
Menurut Phunky, kedua tersangka berasal dari luar Kota Parepare, masing-masing dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Wajo.
Modus yang dilakukan yakni membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan 18 barcode berbeda. BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali ke wilayah lain dengan harga yang lebih tinggi.
“Modus pelaku mengisi BBM Pertalite di setiap SPBU yang ada dari Pinrang, Parepare, Barru menggunakan 18 barcode berbeda. Kemudian Pertalite dia jual ke Kabupaten Polman, Sulbar, dan ke Kabupaten Wajo,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di tengah meningkatnya perhatian terhadap penyaluran BBM bersubsidi di wilayah Parepare. Phunky Mahendra menyebut pengawasan akan terus diperketat untuk mencegah praktik penyalahgunaan yang dapat mengganggu distribusi BBM kepada masyarakat.
Polres Parepare juga masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak SPBU, khususnya para operator yang bertugas dalam proses pengisian BBM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (*)
