ITCW Desak Polisi Jangan Lakukan Pembiaran Jaringan Internet Ilegal di Parepare

ITCW Desak Polisi Jangan Lakukan Pembiaran Jaringan Internet Ilegal di Parepare
Starting Indonesia. (Foto: Starlink Indonesia/net)

ONEANEWS.com – Bisnis komersialisasi langganan internet mandiri di Kota Parepare semakin hari semakin marak.

Hal ini pun memicu desakan agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian untuk bertindak. “Secara aturan melanggar undang-undang Telekomunikasi dan terurai ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp6 miliar,” ujar Koordinator ITCW, Jasmir L. Lainting, Selasa 14 September 2026.

Jasmir mengungkapkan, undang-undang sudah jelad mengatur bisnis jaringan ini dan khususnya sisi pelanggaran sehingga harusnya ada tindakan.

“Ini jika tidak ada tindakan maka terkesan pembiaran. Sehingga peluang pihak lain melakukan hal yang sama sangat besar karena melihat tidak ada tindakan pencegahan maupun penindakan langsung kepada yang sudah berjalan,”ujarnya Jasmir.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Saleh yang dihubungi secara terpisah mengenai maraknya bisnis komersialisasi langganan pemancar Starlink ini belum memberikan tanggapan pasca dihubungi melalui WhatsApp.

Kasus serupa sempat bergulir seperti di Pacitan, Jawa Timur, yang ditangkap pria berinisial IA (28),

Kemudian 3 pelaku diringkus Polda Gorontalo yakni MM (37), RH (28) dan Al (35) pada Juli lalu.

Kemudian paling ramai kasus Mentawai yang sudah memasuki tahap persidangan yang menempatkan Yogi Gilang Arya Setya sebagai terdakwa. (Adi)

Bagikan artikel ini ke :