Kanwil DJP Sulselbartra Terima Konsultasi DPRD Jeneponto, Tuntaskan Perbedaan Penafsiran PPh Pasal 21 TER

Kanwil DJP Sulselbartra Terima Konsultasi DPRD Jeneponto, Tuntaskan Perbedaan Penafsiran PPh Pasal 21 TER
Kanwil DJP Sulselbartra Terima Konsultasi DPRD Jeneponto, Tuntaskan Perbedaan Penafsiran PPh Pasal 21 TER. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menerima kunjungan kerja koordinasi dan konsultasi dari Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto. Pertemuan yang dilangsungkan di Aula Lantai 3 Kanwil DJP Sulselbartra pada Rabu (2/9) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait penerapan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai PPh Pasal 21 TER bukanlah kebijakan baru yang bertujuan untuk memberatkan Wajib Pajak.

“Ketentuan perpajakan ini bukan hal baru dan pada dasarnya tidak menimbulkan tambahan beban pajak baru bagi Wajib Pajak,” ujar Imanul Hakim di hadapan para pimpinan dan anggota dewan yang hadir.

Menanggapi pembukaan tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati, S.Sos., menyampaikan maksud kedatangan rombongannya. Ia mengungkapkan perlunya penjelasan mendalam terkait pengenaan PPh Pasal 21 atas Tunjangan Reses yang diterima pada periode Agustus ini. Menurutnya, pemotongan pajak yang dilakukan oleh bendahara sempat dirasa tidak sesuai oleh para anggota dewan karena nominalnya yang dinilai cukup besar. Oleh karena itu, pihaknya meminta pihak Kanwil DJP Sulselbartra untuk memaparkan simulasi penghitungan secara langsung agar dapat dipahami secara utuh oleh seluruh peserta kunjungan yang melibatkan 40 anggota Badan Anggaran.
Jalannya diskusi turut didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kanwil DJP Sulselbartra, Ali Zainal Abidin. Sesi pemaparan teknis materi serta simulasi penghitungan kemudian dibawakan secara interaktif oleh Fungsional Penyuluh Madya, Andi Ilham Muliawan Mahyudin, bersama Fungsional Penyuluh Muda, Dasa Midharma Putera.

Melalui sesi penjelasan dan simulasi tersebut, jajaran pimpinan serta Anggota Banggar DPRD Kabupaten Jeneponto akhirnya mendapatkan pencerahan dan memahami teknis penghitungan PPh Pasal 21 yang berlaku. Dalam sesi penutup, ditegaskan bahwa pengenaan PPh Pasal 21 bagi para anggota DPRD Jeneponto tidak mengacu pada ketentuan pengenaan tarif PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010, melainkan wajib mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan mekanisme TER.

Melalui kegiatan konsultasi ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap sinergi dan pemahaman bersama dengan instansi pemerintah daerah dapat terus terjalin dengan baik, sehingga kepatuhan perpajakan di lingkungan pemerintahan dapat berjalan optimal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :