Bisnis Jaringan Internet RT RW Net di Parepare Marak

Bisnis Jaringan Internet RT RW Net di Parepare Marak
Bisnis Jaringan Internet RT RW Net di Parepare Marak. (Foto: ist/net)

ONEANEWS.com – Penggunaan jaringan RT RW Net di Kota Parepare mulai merebak. Diketahui, RT RW Net merupakan jaringan internet yang dimanfaatkan oleh oknum dengan menjual kembali paket internet kepada orang lain untuk meraup keuntungan.

Praktik ini biasanya tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan dinilai melanggar perundang-undangan.

Merebaknya jaringan komersialisasi jaringan starlink sudah digunakan di sejumlah titik di Kota Parepare diantaranya seperti di Jalan Jami Ismail, Lorong Maspul dan dekat SMP 4.

Informasi yang dihimpun jaringan internet diduga ilegal ini memanfaatkan kabel fiber optik untuk menjangkau pelanggan yang jauh dari titik pemancar starlink.

Omsetnya diperkirakan 40 juta hingga 60 juta pertahunnya dengan penggunaan. Sementara kabel fiber optik menggunakan tiang pln maupun telkom yang sudah terpasang.

“Untuk iurannya, 150 ribu perbulan. Disini kurang lebih ada belasan warga yang berlangganan,” terang warga Takkalao, Amir, Selasa 4 Agustus 2026.

Metode bisnis jaringan internet rumahan memanfaatkan provider starlink ini sendiri sudah menjadi warning dan ditindaki oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

RT RW net sendiri diduga melanggar Undang-Undang Telekomunikasi: Melanggar Pasal 47 jo Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena menyelenggarakan jaringan atau jasa telekomunikasi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :