Anggota BPD Alesipitto Pangkep Periode 2026-2034 Resmi Dilantik
ONEANEWS.com – Pelantikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026 – 2034 Desa Alesipitto Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan digelar di Gedung pertemuan desa pada Kamis 18 Juni 2026.
BPD Desa Alesipitto dilantik dan diambil sumpahnya oleh Camat Ma’rang A. Wirawan Gangka, SE berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pangkep nomor 525 tahun 2026.
Dengan dikoordinasi Kepala Desa Hj Rosbiana J. Didampingi Sekretaris Heri dan para staf, hadir Koordinator Kabupaten TA PM P3MD Mardini bersama jajaran PD, para BPD lama pimpinan Muh Asdar dan Baru yang akan dilantik, Babinsa dan Babinkamtibmas, petugas aparat dan perangkat lainnya.
Dalam sambutan Camat Ma’rang Wirawan menegaskan kepada anggota BPD yang sudah dilantik itu pertama-tama harus tahu dulu bagaimana tugas dan fungsinya. Tugasnya perlu kita sepakati setelah pelantikan ini karena terkadang disatu desa biasanya ada ketidak cocokan antara desa dengan BPD-nya, makanya perlu kami sampaikan hal ini baru melaksanakan kegiatannya.
“Kepada anggota DPD yang terpilih agar bagaimana kita mengawal bersama-sama program-program Bapak Bupati dan bapak presiden kita yaitu bagaimana menurutkan angka stunting, bagaimana menurunkan kemiskinan, mendukung program makam bergizi gratis MBG, koperasi merah putih, program-program Pemerintah Daerah termasuk bantuan beasiswa dan bantuan seragam untuk siswa SD dan SMP,” harapannya.
Dikatakannya, karena di kecamatan Ma’rang ini ada dua desa yang habis masa jabatannya yaitu Desa Alesipitto dan Desa Punranga, ke depan ini BPD yang terpilih akan melakukan proses pemilihan kepala desa, jadi memang banyak tugasnya BPD kedepannya
“Kepada Ketua BPD terpilih, perbanyak komunikasi dengan Pemerintah desa, bagaimana mengkomunikasikan aspirasi aspirasi yang ada di bawah karena BPD adalah penyambung atau perwakilan masyarakat dan selalu melakukan musyawarah desa terkait masalah peraturan Desa, apakah perencanaan pembangunan, intinya harus DPD terpilih ini harus tahu bagaimana fungsi dan tugasnya masing-masing,” jelasnya.
Koord TA PM Mardini menyampaikan selain tugas dan fungsi BPD oleh Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting sebagai lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena fungsinya sebagai pengawas dan mitra kepala desa, anggota BPD terikat oleh sejumlah larangan tegas agar tidak terjadi konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang.
“Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (serta regulasi turunannya), berikut adalah daftar lengkap larangan bagi anggota BPD: 1. Larangan Rangkap Jabatan (Dual Office Holding), 2. Larangan Terkait Pengadaan Barang/Jasa Desa, 3. Larangan Penyalahgunaan Wewenang dan Etika,” paparnya.
Menurutnya, Sanksi Pelanggaran: jika terbukti melanggar larangan-larangan di atas, anggota BPD dapat dikenai sanksi sesuai dengan mekanisme peraturan daerah yang berlaku.
“Tugas awal yang dilakukan oleh BPD adalah penggalian Aspirasi BPD : bagaimana menggali masalah dan potensi dari masyarakat bukan keinginan dan besok kita akan melakukan sosialisasi TBC diharapkan sebaiknya dilaksanakan bersamaan Musrenbang Inklusi dan Rembuk stunting untuk efesiensi dan juga supaya masyarat bolak balik,” tutupnya.
Kades Rosbiana terlebih dahulu menyampaikan selamat atas pelantikan dan menjalankan tugas kepada para anggota BPD yang baru dilantik agar dapat menjalankan fungsi dan tugasnya dan bekerjasama dengan baik apa-apa yang sudah berlangsung selama ini.
“Selama saya di sini BPD bagus, BPD yang dulu sudah aktif jadi saya minta BPD yang baru bisa lebih aktif lagi, pengharapanku mudah-mudahan sama BPD lama dengan yang baru karena selama kl 10 tahun saya di sini tidak ada masalah-masalah yang muncul,” himbaunya.
Ditambahkan, ada juga BPD yang tidak mau menandatangani pencairan itu adalah tugas dan haknya untuk mencari tahu pengeluaran dan nilainya proyek fisik misalnya dan lain-lain, hal tersebut tak dapat dipungkiri demi kebaikan bersama.
Adapun anggota DPD yang terpilih sebagai berikut 1. Muh Hasbi, 2. A Khairil Anwar, 3. Mahyur Daud, 4. Faisal H Sake, 5. Nurul Hutami, 6. H Abd Muttalib, kesemuanya Tokoh Masyarakat, 7. Rasnawati, Tokoh Perempuan. (*)
