KP2KP Unaaha jadi Narasumber di Kegiatan Dinas Koperasi dan UKM Konawe

KP2KP Unaaha jadi Narasumber di Kegiatan Dinas Koperasi dan UKM Konawe
KP2KP Unaaha jadi Narasumber di Kegiatan Dinas Koperasi dan UKM Konawe. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Pajak (KP2KP) Unaaha memenuhi undangan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Konawe (Senin, 08/06/2026) sebagai narasumber pada kegiatan Peningkatan Pemahaman SDM bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Konawe. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Pertemuan Kantor BKPSDM Kabupaten Konawe yang dihadiri oleh 27 orang peserta pelaku UMKM.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Konawe, Tendri Rawe Lasandara, S.E., M.Si. Selanjutnya, Kepala KP2KP Unaaha, Indrasakti turut memberikan sambutan dan pesan bagi para pelaku UMKM terkait pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib sesuai aturan yang berlaku.

Memasuki acara inti, Muhammad Aulia Rahman selaku penyuluh pajak KPP Pratama Kendari menyampaikan penjelasan sistem perpajakan untuk UMKM yang bersifat self assessment. Materi meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghitungan pajak terutang, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan pembayaran pajak terutang sesuai dengan aturan yang berlaku pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Adanya perubahan terkait PP Nomor 55 Tahun 2022 menjadi PP Nomor 20 Tahun 2026 juga dijelaskan kepada peserta UMKM yang hadir. Penyuluh menjelaskan bahwa terdapat perubahan aturan terkait subjek pajak yang dapat memanfaatkan tarif UMKM 0,5%. Berdasarkan aturan terbaru, subjek pajak yang berhak memanfaatkan tarif UMKM mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk PT Perseorangan, dan Koperasi. Bagi koperasi, tarif tersebut hanya dapat dimanfaatkan selama 4 tahun dimulai sejak pendaftaran. Selain itu, tarif ini juga hanya dapat dimanfaatkan bagi subjek pajak yang berhak dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta dan kurang dari Rp4,8 M dalam satu tahun pajak.

Kegiatan edukasi dilakukan secara interaktif. Para peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan mengungkapkan kendala yang dialami dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para UMKM di wilayah Kabupaten Konawe dapat memahami tata cara pelaksanaan kewajiban perpajakan dan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan para Wajib Pajak di Kabupaten Konawe,” ujar Indrasakti.

Ke depan, KP2KP Unaaha berkomitmen untuk terus mengedukasi Wajib Pajak dari berbagai sektor melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe untuk memberikan sinergi dalam menumbuhkan perekonomian daerah dan pusat yang berkelanjutan. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :