Anggota DPRD Luwu Timur Ikuti Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan oleh KP2KP Malili

Anggota DPRD Luwu Timur Ikuti Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan oleh KP2KP Malili
Anggota DPRD Luwu Timur Ikuti Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan oleh KP2KP Malili. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malili menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan bagi Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Sekretaris DPRD, serta staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur pada Kamis, 5 Maret 2026.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para peserta mengenai pentingnya pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta tata cara pengisiannya melalui sistem Coretax.
Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur, Ibu Erni Malape. Dalam sambutannya, Ibu Erni menekankan pentingnya pelaporan SPT Tahunan serta kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi para pejabat publik.

Ia menyampaikan bahwa anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur berkomitmen untuk menjadi warga negara yang taat pajak serta berkontribusi dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari tanggung jawab kepada negara.

Sosialisasi disampaikan oleh Kepala KP2KP Malili, Andik Kurniawan. Dalam pemaparannya, Andik menjelaskan mengenai pentingnya pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta tata cara pengisian SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Materi yang disampaikan mencakup berbagai konsep dasar dalam pelaporan dan pembayaran pajak, termasuk tahapan pengisian SPT Tahunan secara elektronik melalui sistem yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Andik Kurniawan menyambut baik komitmen para anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Ia menegaskan bahwa KP2KP Malili senantiasa siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada para Wajib Pajak, termasuk para anggota dewan, dalam hal konsultasi maupun asistensi terkait pelaporan pajak. “Pintu KP2KP Malili akan selalu terbuka bagi para anggota DPRD yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait perpajakan,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan banyak diisi sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait pelaporan SPT Tahunan serta aspek-aspek perpajakan yang berkaitan dengan tugas dan penghasilan mereka sebagai penyelenggara negara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman serta kepatuhan perpajakan di kalangan anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur semakin meningkat. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga legislatif daerah dalam mendorong budaya sadar dan patuh pajak di masyarakat. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :