Kejaksaan Negeri Pinrang Segera Terbitkan Sprindik Kasus KCP BNI

ONEANEWS.com – Kejaksaan Negeri Pinrang akan segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Terkait dugaan penggelembungan kredit Dana Debitur BNI Cabang Pembantu Pinrang (KCP).
Kasi Pidsus Kejari Pinrang Muh. Akbar Wahid mengatakan, dalam waktu dekat kejaksaan Negeri Pinrang akan segera menerbitkan Sprindik kasus dugaan penggelembungan dana kredit nasabah Kantor Cabang Pembantu (KCP) BNI Pinrang.
“Dalam waktu dekat Sprindik sudah akan diterbitkan,” kata dia di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang Kamis (24/7/2025).
Sebanyak 9 debitur lapor dugaan penggelembungan kredit di kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.
Kordinator Barada, Hairul menduga ada keterlibatan oknum-oknum di dalam KCP BNI yang ikut terlibat dalam dugaan penggelembungan dana kredit nasabah tersebut. “Konon, oknum yang dituding sebagai pelaku itu bukan pegawai BNI,” ungkapnya.
Sehingga kata dia, potensi keterlibatan
oknum-oknum di lingkup KCP BNI Pinrang sangat besar. (Dia)