Laporan Dicabut, P2TP2A Pinrang Sebut Kasus Dugaan Asusila Caleg Terpilih kepada Keponakan Murni Pelecehan
ONEANEWS.com – Meski laporan polisi (LP) dugaan pelecehan oleh oknum calon anggota (Caleg) terpilih daerah pemilihan (Dapil) 3 (Kecamatan Mattiro Sompe dan Lanrisang), Kabupaten Pinrang untuk periode 2024 – 2029 berinisial KR, telah dicabut oleh korban inisial N (18) pada hari Ahad, (9/6/2024).
Namun, menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) kabupaten Pinrang, Andi Bahtiar Tombong, saat dikonfirmasi via telpon pada Senin 10 Juni 2024 bahwa, walaupun korban telah mencabut laporannya, kasus ini akan tetap berjalan yang penting ada alat bukti (saksi dan hasil visum), karena kasus ini bukan delik aduan, tapi ini murni pelecehan.
” Kalau laporan dari korban betul betul valid, ada dua undang undang yang akan disangkakan yaitu, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).”ungkapnya
Dikatakan pendamping hukum dari Unit Pelayanan Tehnis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pinrang ini, kalau undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di berlakukan, tidak ada cela untuk memediasi atau perdamaian serta restorasi justice (RJ) juga tidak bisa.
Dimana, lanjutnya, undang undang perlindungan anak dan undang undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) tersebut mengisyaratkan bahwa semua perkara yang sifatnya pelecehan seksual tidak boleh diselesaikan di luar peradilan, harus melalui pengadilan.
“ini tidak bisa ditelorir baik dari pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.”terangnya
“Dan, Secara etika, kami harus berkoordinasi dengan pihak penyidik, dan kita tunggu akan gelar perkara baru kami bertindak,” pungkasnya. (*)