Pro Kontra Sirekap Pemilu 2024, KPU Pastikan Tidak Ditutup
ONEANEWS.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak akan ditutup pada pemilu 2024.
Idham mengatakan akan terus membuka data Sirekap sehingga tetap dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui perkembangan terbaru hasil pemilu 2024.
“Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat,” ujar Idham seperti dikutip dari katadata.co.id, Kamis (22/2/2024).
Adapun Badan Pengawas Pemilu pada Sabtu (17/2/2024), sempat memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara waktu tidak menampilkan data angka perolehan di tempat pemungutan suara (TPS).
Penutupan sementara karena masih banyak angka yang tidak sesuai dalam Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
Idham menilai saran perbaikan dari Bawaslu itu sebenarnya adalah agar data yang ada di dalam Sirekap tidak salah.
Hal itulah yang menjadi alasan KPU sempat menghentikan sementara rekapitulasi Sirekap untuk proses akurasi data beberapa waktu lalu.
Ia pun menekankan Sirekap adalah alat bantu penghitungan suara pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.
“Kami memandang Sirekap memiliki peran strategis, dan saat ini kami masih fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam Sirekap dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ujar Idham.
Merujuk situs resmi KPU, Sirekap adalah singkatan dari sistem informasi rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.
KPU berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara. Sirekap menjadi alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu. (*)