Suarakan Aspirasi Masyarakata, Anggota DPRD Parepare Minta Aturan Usia Bantuan Disnaker dan Sertifikasi Guru Disesuaikan
ONEANEWS.com – Anggota DPRD Kota Parepare terus mendorong Pemerintah Kota Parepare untuk melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi daerah demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat secara lebih inklusif. Dorongan ini berfokus pada perluasan akses bantuan pemberdayaan ekonomi bagi pekerja senior serta kepastian hak tunjangan bagi tenaga pendidik.
Anggota DPRD Kota Parepare dari Fraksi PPP, Rudy Najamuddin, menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap ketentuan batasan usia maksimal 50 tahun bagi calon penerima bantuan atau pelatihan kerja di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Parepare.
Menurut Rudy, kebijakan tersebut perlu diselaraskan dengan kondisi riil masyarakat di lapangan, di mana sektor pekerja informal seperti petani, nelayan, tukang kayu, hingga pembuat kue tradisional masih didominasi oleh warga yang berusia di atas 50 tahun dan tetap menjadi tulang punggung keluarga.
“Masyarakat kita di sektor informal banyak yang masih sangat produktif di usia 50 tahun ke atas. Harapan kami, pemerintah daerah dapat memberikan ruang dan perhatian yang sama agar para pekerja senior ini tetap terjangkau oleh program bantuan serta pemberdayaan ekonomi,” ujar Rudy.
Ia berharap adanya penyesuaian regulasi teknis, seperti Peraturan Wali Kota, agar seluruh lapisan masyarakat produktif dapat merasakan manfaat dari program-program pemerintah tanpa terkendala batasan usia.
Di sisi lain, perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik juga disuarakan oleh Anggota DPRD Kota Parepare dari Partai Gelora, H. Asy’ari Abdullah. Ia menyampaikan aspirasi dari para guru honorer swasta, khususnya pengajar mata pelajaran Bahasa Arab, yang saat ini menghadapi kendala administratif dalam mencairkan tunjangan sertifikasi.
Kendala tersebut dialami karena belum tersedianya Surat Keterangan Wajib Belajar (WGP), mengingat pengajaran Bahasa Arab belum terintegrasi secara resmi sebagai kurikulum muatan lokal (mulok) wajib di Kota Parepare.
“Para guru honorer swasta telah memberikan pengabdian yang luar biasa dalam mendidik generasi muda. Kami mendorong Pemkot Parepare untuk menerbitkan regulasi pendukung agar pengajaran Bahasa Arab dapat diakui secara resmi dalam kurikulum lokal, sehingga hak sertifikasi para guru dapat terealisasi,” jelas Asy’ari.
Ia menilai, langkah penyelarasan regulasi ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas dedikasi para pengajar, tetapi juga sejalan dengan komitmen Kota Parepare dalam memperkuat pendidikan keagamaan dan karakter.
Melalui penyampaian aspirasi ini, para legislator berharap Pemkot Parepare dapat memberikan respons positif dalam bentuk penyesuaian kebijakan teknis, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkeadilan dan menyejahterakan warga. (Rls)
