Kanwil DJP Sulselbartra Kerjasama dengan BDK Makassar Gelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah Bagi ASN di Sulbar

Kanwil DJP Sulselbartra Kerjasama dengan BDK Makassar Gelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah Bagi ASN di Sulbar
Kanwil DJP Sulselbartra Kerjasama dengan BDK Makassar Gelar Pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah Bagi ASN di Sulbar. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan (BDK) Makassar menyelenggarakan pelatihan pemeriksa pajak daerah dalam rangka peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan seluruh kabupaten di wilayah Sulawesi Barat. Kegiatan yang diikuti oleh 34 pegawai tersebut diselenggarakan di Gedung BDK Makassar tanggal 7-11 September 2026.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Imanul Hakim selaku Kepala Kanwil DJP Sulselbartra pada Senin, 7 September 2026. Dalam sambutannya Imanul Hakim menyampaikan pentingnya peningkatan kapasitas SDM Pemeriksa Pajak Daerah pada wilayah Provinsi Sulawesi Barat, mengingat masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergali, ditengah menurunnya Dana Transfer Pusat ke Daerah (TKD) selama tahun 2026.
“Banyak hambatan ketika pemerintah pusat dan pemerintah daerah mencari potensi pajak daerah. Apalagi dengan adanya penurunan Alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang sangat signifikan, menuntut pemerintah daerah lebih aktif dalam mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)”, ujarnya.
Imanul Hakim juga berharap kegiatan ini tidak hanya sekedar pelatihan, namun juga adanya pertukaran data yang dapat digunakan untuk penggalian potensi pajak pusat maupun pajak daerah. Disampaikan juga bahwa pemanfaatan teknologi Artificial intelligence (AI) akan sangat membantu petugas dalam melakukan pemeriksaan pajak daerah.
Pelatihan ini terselenggara karena adanya kebutuhan pemeriksa pajak yang handal bagi pemerintah daerah baik di tingkat pemerintahan provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu dalam Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah yang mengatur bahwa DJP berkewajiban memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah.
Sementara itu Kepala BDK Makassar Rohmat Wahyudi menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan pemeriksa pajak daerah ini mendapatkan apresiasi dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Pajak, Kementerian Keuangan karena merupakan kegiatan pertama kali yang dilakukan di Indonesia yang melibatkan Balai Diklat Keuangan, Kanwil DJP dan Pemerintah Daerah. Beliau berharap bisa melakukan kegiatan serupa untuk mendukung peningkatan kapasitas pemeriksa pajak daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini merupakan langkah yang baik dan membutuhkan komitmen dari berbagai pihak sehingga bisa dilaksanakan secara berkelanjutan. Komitmen bersama ini diharapkan mampu mendongkrak kemandirian fiskal daerah sekaligus menyelaraskan penerimaan pajak pusat dan daerah secara berkelanjutan. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :