Menteri PAN-RB Ungkap Banyak ASN yang Tidak Bekerja Sama Sekali Tapi Tidak Bisa Diberhentikan
ONEANEWS.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperketat aturan menyangkut capaian kinerja tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Salah satu yang diatur di dalamnya ialah menyangkut pemberhentian atau pemecatan status ASN.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, lewat aturan ini para pegawai ASN dengan kinerja buruk alias tidak memenuhi target bisa diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.
“Akan dilakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri,” kata Anas dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023).
“Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan,” sambungnya.
Adapun persoalan ini disebutkan UU 20/2023 pasal 52 ayat 3 poin f. Sementara itu, dalam pasal 54 dan 61 disebutkan, aturan ini secara lebih lanjut akan diatur dalam aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP).
Aturan ini diperkuat mengingat ada sejumlah kondisi di mana ASN berkinerja kurang baik tidak bisa dipecat.
Namun demikian, Anas tak merincikan lebih lanjut seperti apa indikator kinerjanya dan kenapa para tenaga ASN dengan kinerja buruk ini tidak bisa diberhentikan.
Selain tentang pemberhentian ASN menyangkut kinerjanya, juga disinggung tentang ASN yang mendapat dakwaan hukum penjara paling singkat 2 tahun. ASN tersebut juga akan diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.
“ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diberhentikan tidak atas permintaan sendiri, tanpa memandang jenis pidananya, berencana atau tidak,” pungkasnya. (*)