Koalisi Masyarakat Sipil Menduga Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran Dilakukan Polisi
ONEANEWS.com – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis menduga pemasangan baliho pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilakukan anggota polisi karena ada perintah dari atasan.
“Kami menilai dalam negara demokrasi dan negara hukum, tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat,” Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dalam keterangan tertulis, Minggu (12/11/2023).
Keamanan dan ketertiban masyarakat diatur dalam UUD 1945 dan UU Polri Nomor 2 Tahun 2002. Polisi tidak boleh terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan baliho. “Pemasangan baliho oleh polisi itu jelas mencederai sikap netral polisi dan merupakan bentuk kecurangan pemilu,” ujar dia.
Menurut Koalisi Masyarakat Sioil, pemasangan baliho oleh polisi semakin menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terus menggunakan semua kekuatannya untuk memenangkan anaknya, Gibran, dalam Pemilu 2024.
Sebelumnya, baliho dari lawan politik Prabowo-Gibran justru diturunkan aparat keamanan di beberapa tempat seperti di Bali dan lainnya. Lebih parah lagi, menurut Koalisi, intervensi kekuasaan terjadi dalam ruang hukum melalui drama di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan intervensi pada Putusan MK Nomor 90 tentang Batas Usia Capres-Cawapres.
Koalisi ini mendesak Bawaslu, Kompolnas, Komnas HAM menyelidiki dugaan kuat pemasangan baliho Gibran oleh polisi di Jawa Timur, karena hal itu melanggar UU dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apapun.
“Kepada masyarakat sipil mari merapatkan barisan melawan segala bentuk kecurangan dalam pemilu dan terus menjaga serta merawat demokrasi yang semakin hari semakin mengalami kemunduran,” tandas Julius. (*)