Tim Penertiban Aset Pemprov Sulsel Dihadang Ahli Waris di Sidrap
ONEANEWS.com – Tim Penertiban Aset Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dihadang ahli waris Andi Pakeng, yang menolak penertiban itu. Kejadian tersebut berlokasi di Kabupaten Sidrap.
Ahli Waris, Andi Fatmawati mengatakan, lahan yang diklaim Pemerintah Provinsi, adalah lahan orang tua kami. “Bukti kepemilikan lahan seluas 10 Hektar ini dimiliki orang tua kami sejak 1937,” kata dia di lokasi kejadian Selasa (28/4/2026).
Bahkan dokumen sejak tahun itu (1937) kata dia, masih tersimpan rapi di ahli waris, termasuk pembayaran Iuran Pendapatan Daerah (Ipeda) tahun 1981. “Tapi kok Pemprov mengklaim lahan itu milik mereka,” ujarnya.
Termasuk lanjut dia, penerbitan Sertifikat tanah yang dimiliki pemprov terbit tahun 1990-an diklaim cacat prosedur. “Pengantar pengurusan sertifikat yang dikeluarkan pihak kelurahan tahun itu tidak disertai dengan kop surat dan NIP pejabat kelurahan,” jelasnya.
Andi Fatmawati menduga lahan berupa areal persawahan seluas 10 hektar ini sempat dipinjam pakai pihak provinsi puluhan tahun silam. “Tapi sekarang diklaim sebagai hal milik,” katanya.
Kuasa hukum Ahli Waris, Herwandy Baharuddin mengatakan, kasus ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sidrap. “Proses hukum masih berjalan,” ucapnya.
Sehingga pihak Pemprov kata dia, belum memiliki hak untuk menguasai lahan yang bersengketa itu. “Nanti ada putusan pengadilan, baru bisa dilakukan penertiban, jika Pemprov menang,” ujarnya.
Kuasa Hukum Pemprov, Mauliadi Bin Rauf mengatakan, Pemerintah Provinsi memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan lahan tersebut. “Kita ada sertifikat kok,” tegasnya.
Dan kata dia sertifikat itu, belum pernah dibatalkan pihak pengadilan mana pun. “Sehingga sampai saat ini, sertifikat itu masih sah secara hukum,” pungkasnya. (Dia)
