Sinergi DJP–Kejati Sultra Diperkuat, Kepastian Hukum Pajak dan Iklim Usaha Jadi Fokus Utama
ONEANEWS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memperkuat kolaborasi strategis guna meningkatkan kepastian hukum di bidang perpajakan serta menjaga iklim usaha yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara.
Penguatan sinergi ini diwujudkan melalui audiensi yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara pada Rabu (22/4). Kerja sama difokuskan pada peningkatan kepatuhan wajib pajak, pengamanan penerimaan negara, serta optimalisasi penegakan hukum perpajakan melalui pertukaran data dan informasi.
Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas institusi dalam mendukung efektivitas penegakan hukum perpajakan.
“Sinergi dengan aparat penegak hukum penting untuk memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan efektif dan mendorong kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan koordinasi antara kedua institusi.
“Kami mendukung kolaborasi ini untuk memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” ungkapnya.
DJP juga menekankan pentingnya dukungan Kejaksaan dalam penanganan perkara perpajakan, pengamanan penerimaan negara, serta integrasi data kewilayahan guna meningkatkan akurasi pengawasan berbasis risiko. Selama ini, keterbatasan dalam pertukaran informasi menjadi salah satu tantangan dalam memetakan potensi pajak secara optimal.
Dari sisi kinerja, pada tahun 2025 Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp15,8 triliun atau 83,93 persen dari target Rp18,9 triliun. Khusus wilayah Sulawesi Tenggara, realisasi mencapai Rp3,7 triliun atau 83,08 persen dari target Rp4,5 triliun.
Capaian tersebut mencerminkan tren pemulihan ekonomi, sekaligus menunjukkan perlunya penguatan kepatuhan dan perluasan basis pajak. DJP menilai kolaborasi lintas institusi menjadi kunci dalam menutup celah potensi penerimaan negara.
Selain penegakan hukum, DJP terus mendorong transformasi digital layanan, pendekatan yang lebih humanis kepada wajib pajak, serta penguatan pengawasan berbasis risiko guna meningkatkan efektivitas sistem perpajakan.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan kepastian hukum perpajakan semakin kuat, iklim usaha tetap terjaga, serta penerimaan negara dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(rls)
