KP2KP Sengkang Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi Dokter dan Nakes RSUD Lamaddukelleng

KP2KP Sengkang Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi Dokter dan Nakes RSUD Lamaddukelleng
KP2KP Sengkang Gelar Sosialisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 bagi Dokter dan Nakes RSUD Lamaddukelleng. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone bekerja sama dengan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lamaddukelleng menyelenggarakan kegiatan sosialisasi perpajakan terkait Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 bagi pekerja bebas dokter yang menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN). Kegiatan ini bertempat di Aula RSUD Lamaddukelleng, Jalan Kartika Candra Kirana Nomor 9, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sejumlah dokter dan tenaga kesehatan yang bertugas di lingkungan RSUD Lamaddukelleng. Hadir mewakili KPP Pratama Watampone Kepala Seksi Pelayanan, Arif Rusdyansah, didampingi Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, beserta tim penyuluh dan petugas pelayanan perpajakan.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Subbagian Keuangan RSUD Lamaddukelleng, Faisal, S.KM., M.Adm.Kes. Dalam sambutannya, Faisal menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting bagi dokter dan tenaga medis yang memperoleh penghasilan baik dari pekerjaan sebagai pegawai maupun dari pekerjaan bebas.

“Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini karena sangat membantu dokter dan tenaga medis dalam memahami kewajiban perpajakan, khususnya pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) serta pemanfaatan aplikasi baru Coretax-DJP,” ujar Faisal.

Materi perpajakan disampaikan secara interaktif oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Watampone, Heryoni Ramadhani. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif tata cara pelaporan SPT Tahunan bagi pekerja bebas, kewajiban administrasi perpajakan, serta pemanfaatan sistem administrasi perpajakan terbaru melalui aplikasi Coretax-DJP. Materi kemudian dilanjutkan oleh petugas KP2KP Sengkang, Muh. Azzahir, yang menjelaskan mekanisme perhitungan pajak terutang bagi dokter sebagai tenaga ahli serta tata cara pengajuan permohonan penggunaan NPPN.

Selain sosialisasi, KP2KP Sengkang juga membuka layanan Pojok Pajak yang memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk berkonsultasi langsung terkait permasalahan perpajakan yang dihadapi.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sumin, turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, sosialisasi yang menyasar profesi tertentu seperti dokter dan tenaga kesehatan merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

“Kami sangat mengapresiasi sinergi antara KP2KP Sengkang, KPP Pratama Watampone, dan RSUD Lamaddukelleng. Edukasi perpajakan yang tepat sasaran akan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus mendukung transformasi layanan perpajakan yang lebih modern dan mudah diakses,” ujar Sumin. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :