Dana Hibah Kesbangpol Pinrang Diduga Dibagi-bagi
ONEANEWS.com – Beredar isu adanya dana yang diduga mengalir ke rekening oknum LSM yang bukan penerima dana hibah pada tahun itu. Dana yang berindikasi bersumber dari dana hibah Kesbangpol Pinrang itu juga diduga mengalir ke pengurus Organisasi kewartawanan di Pinrang.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Muhammad Idrus, mengatakan, jika hal itu terjadi, dapat dikategorikan kemufakatan jahat. “Bisa masuk ranah pidana,” kata Muhammad Idrus, Senin (7/7/2025) .
Apalagi menurut idrus, jika uang yang masuk ke rekening itu sengaja dikirim rekening tersebut dengan tujuan untuk dibagi.
Idrus mengatakan, kecuali oknum pemilik rekening itu tidak mengetahui adanya aliran dana masuk ke rekenignya tidak jadi soal. “Tapi dana itu harus dikembalikan,” ujarnya.
Sebelumnya Ketua, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Indonesia,Subhan Hafid menduga ada kebocoran dana hibah di Kantor Kesbangpol. “Ada lembaga penerima dana hibah yang belum membuat LPJ,” sebutnya.
Kuat dugaan menurut Subhan,pihak pemberi dana hibah bermain mata dengan lembaga penerima dana hibah,agar saling menguntungkan. “Ini tidak boleh dibiarkan, makanya kita akan laporkan,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dari 17 lembaga dan organisasi penerima dana hibah 2025, 3 di antaranya dari organisasi kewartawanan dan 3 dari LSM. (Dia)
