Kurir Narkoba Terancam Hukuman Mati

ONEANEWS.com – Kurir Narkoba, AP (usia 26 tahun) terancam hukuman mati setelah polisi menjerat AP dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono Selasa 11 Maret 2025.
AP diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang di kampung Aressie Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang pada Rabu 26 februari lalu.
Di tangan AP polisi mengamankan 3,7 Kilogram Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu sabu. “Barang itu diduga hendak dibawa ke Kabupaten Sidrap,” kata dia.
Andiko menambahkan, barang haram itu ditemukan di dalam tas yang dibalut bungkusan biskuit durian. “Barang itu ditemukan setelah dilakukan penggeledahan terhadap AP,” jelas Andiko.
PJ Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Adityatama Firmansyah mengatakan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. “Bisa saja ada tersangka lain, tapi semua tergantung dari hasil pengembangan,” ungkapnya.
Pihaknya kata dia, juga masih mendalami asal muasal barang haram itu apakah termasuk jaringan internasional atau bukan.
Barang haram seberat 3,7 Kilogram itu dapat di konsumsi sekitar 5 ribu orang. (Dia)