Pj Bupati Ahmadi Akil Harap Pembahasan Ranperda APBD Pinrang 2025 Berjalan Mulus
ONEANEWS.com – PJ. Bupati Pinrang menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang dengan agenda penerimaan secara resmi dan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang, Selasa 19 November 2024.
Pj. Bupati mengungkapkan, rancangan Perda APBD tahun 2025 telah diserahkan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui rapat badan anggaran DPRD.
“Semoga pembahasan ini dapat berjalan lancar, sehingga perda APBD 2025 dapat segera ditetapkan sesuai jadwal yang telah di tentukan,” harapnya.
Kegiatan ini merupakan amanat pasal 104 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang mengatur kewajiban pemerintah Daerah untuk menyampaikan Ranperda APBD kepada DPRD melalui rapat paripurna.
Pj. Bupati juga memaparkan, estimasi pendapatan Daerah untuk tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp. 1,4 Triliun, meningkat sebesar Rp. 8,8 miliar lebih dibandingkan tahun 2024.
Sementara estimasi belanja Daerah di proyeksikan sebesar Rp.1,4 Triliun lebih, mengalami penurunan sebesar Rp. 2,9 milyar dibandingkan belanja tahun sebelumnya.
Penurunan estimasi belanja ini disebabkan oleh berkurangnya estimasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) dari tahun 2024.
Meski demikian, Pj. Bupati menekankan pentingnya menyusun APBD 2025, dengan prinsip efisiensi dan optimalisasi anggaran untuk mendukung sasaran pembangunan daerah.
“Dengan segala keterbatasan anggaran, kita harus bekerja keras dan memastikan penyusunan APBD ini mengedepankan asas efisiensi, optimalisasi dan keberlanjutan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Pinrang,” tandasnya. (*)