Diduga Langgar Netralitas, Oknum Kadis Pinrang di Meja Hijaukan

Diduga Langgar Netralitas, Oknum Kadis Pinrang di Meja Hijaukan
Diduga Langgar Netralitas, Oknum Kadis Pinrang di Meja Hijaukan. (Foto: Suardi)

ONEANEWS.com – Oknum salah seorang Kepala Dinas di Kabupaten Pinrang diajukan ke meja Hijau karena diduga melanggar netralitas ASN

Humas Pengadilan Negeri Pinrang Hilda Tri Ayudia, mengatakan, persidangan terkait dugaan pelanggaran pemilu ini akan dilakukan secara maraton hingga tujuh hari ke depan sesuai ketentuan undang undang.

“Yang didudukkan sebagai terdakwa adalah oknum kepala dinas,” kata dia, di kantor Pengadilan Negeri Pinrang jumat 25 Oktober 2025.

Dia menyatakan, persidangan saat ini, majelis hakim masih melakukan pembuktian keterlibatan oknum kepala dinas tersebut, sesuai yang disangkakan.

Dan kata dia, jika oknum kepala dinas itu terbukti, maka terancam hukuman minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan kurungan. “Dengan denda antara Rp600 ribu hingga Rp6 juta,” ungkapnya.

Oknum Kepala Dinas tersebut dilaporkan warga, setelah mendapati akun oknum ASN itu ikut memfollow dan membagikan materi kampanye salah satu Paslon kontestan di Pilkada Pinrang

Kuasa Hukum pelapor Suwandi Arham mengatakan, laporan itu diajukan warga, karena mengetahui akun milik oknum Kepala Dinas itu ikut membagikan hal hal yang berkaitan dengan salah satu Paslon. “Sehingga dinilai merugikan paslon lain,” pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: