Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti dari 40 Kasus Selesai Ditangani Tahun Ini

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti dari 40 Kasus Selesai Ditangani Tahun Ini
Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti dari 40 Kasus yang Telah Ditangani Tahun 2024. (Foto: Humas Kejari Pinrang)

ONEANEWS.com – Kejaksaan Negri Pinrang (Kejari), laksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) hasil kejahatan, berdasarkan hasil keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Surat Perintah kepada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk melaksanakan putusan pengadilan (P-48).

Hadir dalam pelaksanaan pemusnahan BB, Pj. Bupati Pinrang yang diwakili, Asisten 1 H-Syahruddin, ST, M.Si, Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., M.H, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Herman, SH, Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin, Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahuwa, S.Hi.,M.M, Kepala Rutan kls ll B Pinrang yang diwakili Kasubsi Pelayanan tahanan Andy Prajakarana, SH, Kadis Kesehatan drg.Dyah Puspita Dewi, M.Kes, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang Drs.Syahrir Pawittoi, serta Para Kepala Seksi, Para Jaksa, Para Pegawai dan Honorer Kejari Pinrang, bertempat di halaman Kantor Kejari Pinrang, Selasa (2/7/2024).

Pemusnahan BB bertujuan untuk melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang memerintahkan, BB yang dirampas untuk dimusnahkan, ungkap Kasi Intelijen Kejari Pinrang Fauzan Eka Prasetia dalam rilis tertulisnya.

Pemusnahan BB merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negri Pinrang dan kegiatan ini dilakukan ke dua kalinya di tahun 2024, adapun BB yang dimusnahkan, merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara tindak Pidana Umum, sebanyak 40 perkara, terdiri dari Penyalahgunaan Narkoba 27 perkara dengan BB, Narkotika jenis shabu, dengan berat 2.550,6302 gram, termasuk alat hisap shabu, timbangan digital, alat komunikasi dan televisi.

“Sementara, 13 perkara lain dengan BB berupa Senjata tajam, rantai besi, gembok, obat obatan tradisional dengan berbagai macam merk, dengan kemasan serbuk, botol, tablet dan lain lain dengan jumlah sebanyak 2.455 item,” kata Kasi Intelijen Kejari Pinrang dalam rilis tertulisnya.

Dalam komentarnya Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang mengatakan Kegiatan pemusnahan ini memperhatikan fungsi jaksa sebagai eksekutor.

Lanjut Kepala Kejari Pinrang Sebanyak 27 Narkotika dari 40 Perkara dengan rincian 255gram Sabu beserta alat hisap, timbangan, alat komunikasi dan Televisi.

” Barang Bukti Narkotika yang kita musnahkan ini merupakan rekapitulasi dari 40 perkara yang telah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang. ” Tutupnya. (*)

Bagikan artikel ini ke :
error: