Rekonsiliasi JKN Sulbar: Pemda dan BPJS Kesehatan Perkuat Validitas Data, Antisipasi Kebutuhan Anggaran 2027

Rekonsiliasi JKN Sulbar: Pemda dan BPJS Kesehatan Perkuat Validitas Data, Antisipasi Kebutuhan Anggaran 2027
Rekonsiliasi JKN Sulbar: Pemda dan BPJS Kesehatan Perkuat Validitas Data, Antisipasi Kebutuhan Anggaran 2027.(foto: humas)

ONEANEWS.com – Upaya memperkuat keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Barat terus dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan rekonsiliasi data peserta serta iuran jaminan kesehatan antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan KPPN. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mamuju pada hari Rabu tanggal 4 November 2026. Kegiatan tersebut menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi, memvalidasi data, sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pengelolaan iuran JKN.

Salah satu capaian penting yang mengemuka dalam rekonsiliasi tersebut adalah terselesaikannya kewajiban pembayaran iuran pemerintah daerah untuk periode Januari hingga September 2026 per 28 Oktober 2026. Hasil rekonsiliasi juga menunjukkan adanya kekurangan iuran pada segmen PNS Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang sebagian besar bersumber dari komponen Penghasilan Pegawai Pemerintah (PPG) yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam perhitungan iuran. Nilai kekurangan tersebut tercatat sekitar Rp1,6 miliar untuk PNSD dan sekitar Rp1,1 miliar untuk PPPK, yang sementara dikoordinasikan penyelesaiannya diakhir tahun 2026.

Selain evaluasi pembayaran iuran, forum juga membahas kebutuhan pembiayaan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diperkirakan semakin meningkat pada tahun 2027. Berdasarkan hasil pembahasan, kebutuhan anggaran PBI tahun 2027 diperkirakan mencapai sekitar Rp24 miliar. Kondisi tersebut menuntut adanya koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten untuk memastikan keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat kurang mampu.

Perhatian juga tertuju pada capaian Universal Health Coverage (UHC) di Sulawesi Barat yang terus menunjukkan perkembangan positif. Data terbaru mencatat jumlah peserta JKN di provinsi tersebut telah mencapai lebih dari 852 ribu jiwa. Namun demikian, sejumlah tantangan masih perlu diatasi, termasuk penyesuaian tanggungan peserta PBI antara pemerintah provinsi dan kabupaten serta dampak penonaktifan peserta berdasarkan skema desil kesejahteraan nasional.

Dalam diskusi, Kepala KPPN Mamuju, Ferry Taufik Saleh, menyoroti pentingnya akurasi dan pemutakhiran data kepegawaian sebagai dasar perhitungan iuran. Ketidakakuratan data mutasi maupun data ASN yang telah meninggal dunia berpotensi menimbulkan kesalahan perhitungan dan mengganggu proses penyaluran berbagai program pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah daerah didorong untuk memperkuat koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, khususnya antara BKD, BPKAD, dan dinas terkait.

Forum rekonsiliasi juga menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut strategis, di antaranya pembahasan alokasi tanggungan PBI antara pemerintah provinsi dan kabupaten pada rapat pimpinan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 November 2026, percepatan pemutakhiran data peserta, penyelesaian tunggakan yang masih tersisa, serta penyusunan strategi agar tidak terdapat kewajiban iuran yang terbawa ke tahun anggaran berikutnya.

Kegiatan rekonsiliasi ini menjadi bukti komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan Program JKN di Sulawesi Barat. Melalui penguatan tata kelola data, kepatuhan pembayaran iuran, dan sinergi antarinstansi, diharapkan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dapat terus terjaga secara berkesinambungan dan semakin berkualitas di masa mendatang. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :