KPP Pratama Mamuju Sosialisasikan Kebijakan Pengurangan Sanksi Administratif PBB
ONEANEWS.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju memberikan edukasi perpajakan mengenai kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui pemaparan materi dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Mamuju, M. Ihsan Ahmad, di Lounge Anjoro Pitu, Gedung Keuangan Negara Mamuju Lantai 5, Senin (26/10).
Dalam paparannya, M. Ihsan Ahmad menjelaskan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 yang mengatur pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administratif serta pengurangan denda administratif PBB. Edukasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada wajib pajak mengenai kebijakan yang berlaku, termasuk periode pemberian pengurangan, mekanisme pelaksanaan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Berdasarkan materi yang disampaikan, besaran pengurangan sanksi administratif untuk kewajiban yang memiliki pokok pajak dibedakan berdasarkan periode pembayaran. Pengurangan sebesar 100 persen berlaku pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, sebesar 50 persen pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, dan sebesar 25 persen pada 1 April hingga 30 Juni 2027, dengan ketentuan pembayaran pokok pajak.
Sementara itu, untuk sanksi administratif yang tidak memiliki pokok pajak, materi menjelaskan adanya pengurangan sebesar 90 persen dengan pembayaran 10 persen dari nilai sanksi pada periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026. Pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2027, pengurangan sebesar 75 persen diberikan dengan pembayaran 25 persen dari nilai sanksi.
Pemaparan tersebut juga mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 sebagai pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Melalui penjelasan ini, peserta memperoleh informasi mengenai periode kebijakan dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum memanfaatkan fasilitas pengurangan sanksi.
“Kami berharap melalui edukasi ini, wajib pajak dapat memahami ketentuan pengurangan sanksi administratif PBB, termasuk periode dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan memahami kebijakan yang berlaku, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sesuai ketentuan dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik,” ujar M. Ihsan Ahmad.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan serta memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan tersebut.
Melalui edukasi ini, KPP Pratama Mamuju berharap pemahaman masyarakat mengenai kebijakan pengurangan sanksi administratif PBB semakin meningkat. Penyampaian informasi yang jelas diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak sekaligus mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200. (Rls)
