Kanwil DJP Sulselbartra Menerima Kunjungan Pengda dan Cabang IKPI sebagai Mitra Strategis DJP

Kanwil DJP Sulselbartra Menerima Kunjungan Pengda dan Cabang IKPI sebagai Mitra Strategis DJP
Kanwil DJP Sulselbartra Menerima Kunjungan Pengda dan Cabang IKPI sebagai Mitra Strategis DJP. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra), Imanul Hakim, menerima kunjungan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sulselbartra-Maluku-Papua bersama Pengurus IKPI Cabang Makassar.

Pertemuan tersebut membahas perkembangan perpajakan, kondisi penerimaan negara dari sektor pajak, serta penguatan sinergi dan kolaborasi antara DJP dan IKPI sebagai mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Rombongan IKPI dipimpin oleh Ketua Pengda IKPI Sulselbartra-Maluku-Papua Mustamin Anshar. Turut hadir Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan, jajaran Pengda IKPI Rudy Laupa, Suwandi Ng, dan Abdi Ibrahim, serta Pengurus IKPI Cabang Makassar Nursalam dan Yohanis Setiawan.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim turut didampingi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Muhammad Sukri Subki, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ali Zainal Abidin, serta Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Agung Pranoto Eko Putro.

Imanul menyampaikan bahwa penerimaan negara dari sektor pajak masih menghadapi sejumlah tantangan menjelang penghujung 2026. Dalam kondisi tersebut, sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak, menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Menurut Imanul, konsultan pajak memiliki posisi strategis sebagai mitra DJP karena berinteraksi langsung dengan wajib pajak serta memahami kondisi dan dinamika perpajakan di lapangan. Oleh karena itu, DJP mengajak IKPI untuk terus memperkuat kontribusinya dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak, khususnya pada tiga bulan terakhir 2026.

Ketua Pengda IKPI Sulselbartra-Maluku-Papua Mustamin Anshar menyambut baik ajakan tersebut sebagai bagian dari penguatan sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan otoritas perpajakan.

“Konsultan pajak dapat turut mendukung optimalisasi penerimaan dengan memanfaatkan potensi wajib pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Mustamin.

Dalam kesempatan yang sama, Mustamin turut menyoroti terbitnya PMK Nomor 71 Tahun 2026 pada 29 September 2026. Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi salah satu perkembangan regulasi yang perlu dipahami dengan baik oleh konsultan pajak maupun wajib pajak agar dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan menyampaikan bahwa kondisi penerimaan pajak pada 2026 juga perlu dilihat dalam kaitannya dengan kondisi perekonomian dan iklim usaha yang menghadapi tekanan akibat dinamika ekonomi global.

“Kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penurunan kepatuhan wajib pajak. Meski demikian, konsultan pajak tetap mendukung langkah DJP, khususnya Kanwil DJP Sulselbartra, dalam mengoptimalkan penerimaan pajak dengan tetap berada dalam koridor ketentuan perpajakan,” ujar Ezra.

Pertemuan berlangsung melalui pertukaran pandangan mengenai kondisi perpajakan, penerimaan negara, perkembangan wajib pajak, serta ruang kolaborasi yang dapat diperkuat antara DJP dan organisasi profesi konsultan pajak.

Melalui pertemuan ini, Kanwil DJP Sulselbartra dan IKPI menegaskan pentingnya menjaga komunikasi dan kolaborasi yang konstruktif untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan serta optimalisasi penerimaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :