Latimojong Dikeruk Tambang Ilegal, Pemerintah Masih Diam?
ONEANEWS.com – Keberadaan puluhan alat berat yang hingga kini masih leluasa mengeksploitasi DAS Suso di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan dari hulu ke hilir adalah kegiatan yang tidak masuk akal. Betapa tidak, dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas tambang emas ilegal sudah masuk dalam skala yang mengkhawatirkan. Bahaya itu tidak akan berlalu, jika sama sekali belum ada bentuk ketegasan dan perhatian serius dari pemerintah dan para penegak hukum di daerah.
Meski sederet aturan dan larangan sudah dibuat, bahkan rekomendasi untuk penutupan tambang juga sudah disampaikan oleh massa ke DPR, namun tetap saja, hasil realisasi di lapangan masih jauh panggang dari api. Puluhan alat berat eskavator terus menggali bantaran hulu sungai habis-habisan.
Meski telah berulangkali aparat kepolisian datang melakukan operasi di sekitar areal pertambangan. Tapi hingga saat ini, aktivitas pertambangan masih tetap berjalan dan tidak ada tanda-tanda akan dihentikan. Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu pun terkesan bungkam akan para penambang ilegal tersebut.
“Hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika para penguasa diam atas penderitaan rakyatnya, rakyat harus bangkit dan melawan, rakyat harus berdaulat, hak rakyat jangan sampai dirampas. Ketika aktivitas pertambangan ilegal hanya akan merugikan lingkungan yang ada di sekitar dan mengancam keselamatan bagi banyak pihak pemerintah mestinya turun tangan,” tegas Azriel, Ketua Forum Pemuda LatimojongBersatu (FPLB).
Memang masalah tambang emas ilegal yang hingga kini masih beroperasi di sepanjang bantaran sungai Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Dengan adanya pembiaran dari pihak oknum yang selama ini berdiri tegak di belakang para penambang, aktivitas tambang emas ilegal tersebut akan terus langgeng.
Bahkan disebut-sebut bahwa, keuntungan yang didapat dari hasil penambangan emas ilegal itu, nilainya bisa mencapai milyaran rupiah per-bulan, dan keuntungan tersebut ditengarai mengalir deras kesana kesini. Inilah yang membuat para bandar emas seakan bebas mengeruk dan menggali habis-habisan demi mendulang emas tanpa ada rasa cemas. Dan pada ujungnya yang menjadi korban hanyalah warga yang seharusnya bisa mendapatkan manfaat dari lingkungan yang terjaga.
Bencana banjir bandang dan longsor yang menerjang lereng Pegunungan Latimojong pada Mei 2025 menjadi titik balik krusial bagi para pemangku kepentingan di Sulawesi Selatan.
Tragedi tersebut tidak hanya merusak rumah warga dan melumpuhkan akses jalan, tetapi juga membuka mata banyak pihak bahwa kerusakan parah di hulu akibat aktivitas tambang emas ilegal berakibat fatal bagi kehidupan di hilir.
Kini, suara-suara keresahan warga berpadu dengan desakan penyelamatan lingkungan, menuntut ketegasan pemerintah di tengah ancaman ekologis yang kian nyata.
Kerusakan Ekologis dan Ancaman Nyata di DAS Suso
Keberadaan puluhan alat berat ekskavator yang hingga kini masih leluasa mengeksploitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso di Kabupaten Luwu dari hulu ke hilir adalah kegiatan yang mencederai akal sehat. Dampak pencemaran lingkungan dari tambang emas tanpa izin (PETI) ini sudah masuk dalam skala yang mengkhawatirkan.
Air sungai yang dulunya menjadi sumber air bersih kini keruh dan tercemar limbah material penambangan. Najamuddin, Ketua Komunitas Warga Lingkar Tambang Latimojong, mengungkapkan bahwa limbah tersebut merusak ekosistem sungai dan menghilangkan akses masyarakat terhadap air bersih. Sawah-sawah di Kecamatan Bajo dan Bajo Barat terancam gagal panen karena aliran irigasi tercemar.
Kemana Pemerintah? Suara Keras dari Masyarakat
Meski sederet aturan dan larangan sudah dibuat, serta aparat kepolisian berulang kali melakukan operasi di sekitar areal pertambangan, aktivitas ilegal ini seolah kebal hukum. Para penambang kembali beroperasi tanpa rasa cemas, diduga dibekingi oleh pihak-pihak tertentu karena keuntungan bisnis haram ini ditengarai mencapai miliaran rupiah per bulan. Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu pun dinilai kerapbungkam.
Ketua Forum Pemuda Latimojong Bersatu (FPLB), Azriel, melayangkan kritik tajam terhadap lambannya respon pemerintah.
“Hal itu tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika para penguasa diam atas penderitaan rakyatnya, rakyat harus bangkit dan melawan, rakyat harus berdaulat, hak rakyat jangan sampai dirampas. Ketika aktivitas pertambangan ilegal hanya akan merugikan lingkungan yang ada di sekitar dan mengancam keselamatan bagi banyak pihak, pemerintah mestinya turuntangan.”
Padahal, berdasarkan data Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel, Latimojong menopang sekitar 41 persen produksi padi Sulawesi Selatan melalui sembilan DAS yang dialirkannya. Selain itu, kawasan ini merupakan benteng terakhir keanekaragaman hayati yang menjadi rumah bagi 407 spesies satwa dan tumbuhan (60% endemik Sulawesi), termasuk anoa dan elang Sulawesi. (Rls)
