Edukasi Pencatatan Usaha, KP2KP Unaaha Gelar Pojok Pajak UMKM

Edukasi Pencatatan Usaha, KP2KP Unaaha Gelar Pojok Pajak UMKM
Edukasi Pencatatan Usaha, KP2KP Unaaha Gelar Pojok Pajak UMKM. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Sebanyak 15 wajib pajak memanfaatkan layanan Pojok Pajak KP2KP Unaaha di Kantor Kelurahan Wawotobi (Rabu, 16/9). Seluruh peserta mendapatkan layanan aktivasi akun Coretax DJP dan asistensi pelaporan SPT Tahunan dengan tingkat penyelesaian layanan mencapai 100 persen.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Wawotobi, Samsia, serta Pelaksana KP2KP Unaaha, Andre Yohanes Sitanggang. Mayoritas peserta merupakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendampingan dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya.

Melalui Pojok Pajak, wajib pajak tidak hanya mendapatkan bantuan dalam proses aktivasi akun Coretax DJP dan pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga memperoleh edukasi mengenai pengelolaan administrasi usaha. Salah satu kendala yang banyak disampaikan pelaku UMKM dalam kegiatan tersebut adalah pencatatan transaksi usaha, penghitungan laba rugi, dan penentuan besaran pajak yang harus dipenuhi.

Andre menyampaikan bahwa pemahaman pencatatan usaha menjadi salah satu aspek penting bagi UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Banyak pelaku UMKM sudah memahami pentingnya memenuhi kewajiban pajak, tetapi masih menghadapi kendala dalam mencatat transaksi usaha dan menghitung laba rugi. Melalui Pojok Pajak, kami membantu wajib pajak memahami pencatatan sederhana agar dapat mengetahui kondisi usahanya sekaligus menentukan kewajiban perpajakannya dengan lebih tepat,” ujar Andre.

Dalam pelaksanaan layanan, petugas KP2KP Unaaha memberikan pendampingan secara langsung mulai dari aktivasi akun Coretax DJP, penyampaian SPT Tahunan, hingga konsultasi terkait administrasi perpajakan usaha. Pendekatan layanan langsung tersebut memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk memperoleh solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Samsia mengapresiasi pelaksanaan Pojok Pajak sebagai bentuk pelayanan yang mendekatkan akses perpajakan kepada masyarakat.

“Kehadiran Pojok Pajak di Kelurahan Wawotobi membantu masyarakat memperoleh layanan perpajakan secara lebih dekat. Selain menyelesaikan administrasi, warga juga mendapatkan penjelasan langsung mengenai cara memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Samsia. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :