Deklarasi Nasional Ampetra Indonesia, Target 1 Juta UMKM Tambang Rakyat dalam Lima Tahun

Deklarasi Nasional Ampetra Indonesia, Target 1 Juta UMKM Tambang Rakyat dalam Lima Tahun
Deklarasi Nasional Ampetra Indonesia, Target 1 Juta UMKM Tambang Rakyat dalam Lima Tahun. (Foto: humas)

ONEANEWS.com – Deklarasi Nasional Asosiasi masyarakat penambang tradisional (AMPETRA) Indonesia menggaung dan bergema dari Gedung Zeni TNI AD, Matraman, Jakarta Pusat pada Minggu 3 April 2026.

Sebanyak ratusan perwakilan penambang tradisional dari berbagai daerah memenuhi Gedung guna mengikuti deklarasi berdirinya Ampetra Indonesia sebagai wadah perjuangan legalitas dan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional Indonesia.

Kehadiran mereka mendeklarasikan berdirinya AMPERA ini menjadi tonggak bersejarah karena baru pertama kali penambang rakyat memiliki organisasi nasional yang siap mengadvokasi izin, pendampingan hukum, hingga pelatihan keselamatan kerja.

AMPETRA Indonesia resmi lahir pada 26 Februari 2025, hanya tiga hari setelah UU Minerba disahkan, yang saat ini sudah memiliki sejumlah jaringan struktur di tingkat wilayah dan daerah ke seluruh pelosok Indonesia.

Usai deklarasi Ketua Dewan Pembina AMPETRA, Prof Iwan Setiawan menyatakan, kami tidak ingin penambang tradisional terus berjalan sendiri, tanpa kepastian hukum. Stigma liar dan perusak lingkungan harus dipatahkan dengan legalitas.

“Selama ini minimnya pemahaman mengurus izin membuat banyak penambang beroperasi secara ilegal padahal negara telah membuka peluang lewat Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ungkapnya.

Dikatakannya AMPETRA akan turun langsung ke 17 provinsi untuk mengedukasi dan mendampingi pengurusan izin secara gratis.

“Organisasi ini menargetkan terciptanya 1 juta UMKM pertambangan dalam lima tahun ke depan melalui skema PT perorangan dan koperasi,” jelasnya.

Ditambahkannya, selain itu AMPETRA juga berambisi mengoptimalkan sumur tua dan sumur rakyat agar menghasilkan 1 juta barrel minyak per periode yang sama.

Ketua Umum AMPETRA, Yusran menegaskan bahwa penambang harus “naik kelas”. Setiap anggota diwajibkan memiliki tiga sertifikasi dasar; Pertambangan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Bela Negara.

“Ini wajib, penambang tradisional harus bekerja sesuai standar dan regulasi,” tegasnya.

Menurutnya tak hanya produksi, AMPETRA juga mendorong pertambangan ramah lingkungan, lahan bekas tambang akan direboisasi dan setiap aktivitas ditargetkan memiliki sertifikat pengurangan emisi karbon yang dapat diperdagangkan di pasar internasional.

“Dengan deklarasi ini, kami AMPETRA berkomitmen menjadi jembatan antara penambang rakyat dengan pemerintah, investor dan aparat hukum, tidak sendirian lagi,” tutupnya. (Rls)

Bagikan artikel ini ke :