Empat Orang Terduga Kurir Sabu Jaringan Internasional Ditangkap di Pinrang
ONEANEWS.com – Empat orang terduga kurir sabu jaringan Internasional ditangkap Satuan Narkoba Polres Pinrang. Keempat orang terduga kurir itu, masing-masing SY alias AO, warga Samarinda, Kalimantan Timur, AL warga BalikPapan, HY alias AP warga Kota Parepare dan SH alias AC warga Pancarijang Kabupaten Sidrap.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani, mengatakan, terduga pelaku diamankan saat melintas di jalan trans Sulawesi Kampung Palia, Kecamatan Paleteang.
“Dan dalam pengembangan, personil Polres Pinrang berhasil menyita 3,2 Kilogram Narkotika sabu-sabu,” kata dia di Mapolres Pinrang Senin 13 Januari 2026.
Kemasan barang haram itu kata dia, dikemas menjadi tiga bagian menggunakan bungkusan teh Cina.
Dia mengatakan, kurir sabu-sabu jaringan internasional beroperasi pada malam hari menggunakan komunikasi WhatsApp. “Dan sistem pembayaran yang digunakan melalui transfer,” jelasnya.

Edy menambahkan, pelaku menggunakan sistem tempel. “Artinya barang haram itu disimpan di suatu tempat yang telah disepakati, kemudian dijemput oleh orang orang tertentu yang disuruh oleh pemilik barang haram ini,” terangnya.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, Iptu Mangopo Mansyur MH mengatakan, dua orang yang diduga bagian dari jaringan ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). ” Terduga pelaku G dan N masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Terduga G kata dia, diduga kuat sebagai pengendali peredaran Narkoba dalam jaringan ini. Sementara N, diduga sebagai pembeli barang haram tersebut. “Jadi kedua DPO ini memiliki peran sendiri-sendiri,” ungkapnya.
Terduga G yang diduga pemilik barang haram ini, lanjut dia, berdomisili di Negeri jiran Malaysia. Namun, memiliki kerabat di Sulawesi Selatan. “Termasuk salah seorang terduga kurir yang telah diamankan,” bebernya.
Menurut Mangopo, jumlah sabu-sabu seberat 3,2 kilogram atau setara Rp3 Miliar lebih ini dapat dikonsumsi 38.400 orang pengguna.
Atas Kepemilikan Barang haram, para terduga kurir sabu jaringan Internasional ini dijerat pasal 114 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (Dia)
