Diduga Ada Dana Siluman dalam Sewa Randis di Pinrang
ONEANEWS.com – Indonesia Timur Coruption Watch (ITCW) menemukan anggaran tak wajar dalam sewa menyewa kendaraan dinas di lingkup Sekda Kabupaten Pinrang. Anggaran itu meliputi perbaikan, pergantian suku cadang, hingga penggantian pelumas kendaraan dinas di Lingkup Setda Pinrang.
Kordinator ITCW, Jasmir L Lintang mengatakan, dalam aturan Kendaraan Dinas Operasional-sewa( KDO-s) , perbaikan hingga penggantian pelumas kendaraan adalah tanggung jawab penyedia jasa.
“Jadi tidak perlu ada penganggaran untuk itu,” kata Jasmir saat dihubungi Selasa (13/1/2026).
Dia mengatakan, aturan sewa kendaraan dinas diatur oleh Perpres 16/2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Permendagri 77/2020, serta aturan teknis tingkat daerah seperti Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Penyedia jasa (Pemilik mobil yang disewa) berkewajiban menyiapkan kendaraan selalu siap pakai termasuk perawatan kendaraan tersebut,” ungkapnya.
Data yang diperoleh menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pinrang menyiapkan anggaran Rp50 juta untuk service kendaraan sewa di lingkup Setdakab, termasuk Rp100 juta untuk pergantian suku cadang, dan Rp 75 juta untuk pergantian suku cadang kendaraan dinas bupati dan wakil bupati, sementara Rp35 juta untuk biaya pelumas mobil dinas bupati dan Rp20 juta untuk mobil dinas wakil bupati.
Staf Bagian Umum Setdakab Pinrang Syakur membenarkan adanya biaya tersebut. “Memang ada anggaran untuk itu,” katanya.
Namun kata dia, pihaknya tidak mengetahui secara pasti anggaran yang dialokasikan perawatan kendaraan dinas sewa. “Langsung saja hubungi ibu Kabag umum,” ujarnya.
Sementara, Kabag Umum Pemkab Pinrang Andi Emilia tidak merespons saat dihubungi. (Dia)
