Kesadaran Pajak di Mamasa Muncul Sejak Subuh di Awal Tahun 2026
ONEANEWS.com – Awal tahun umumnya dipersepsikan oleh sebagian wajib pajak sebagai masa yang masih longgar untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan yang masih panjang, belum diterbitkannya bukti potong, serta anggapan bahwa masa pelaporan belum mendesak sering kali menjadi alasan penundaan. Namun, kondisi tersebut tidak terjadi di Kabupaten Mamasa.
Memasuki awal tahun 2026, antusiasme dan kesadaran perpajakan masyarakat Mamasa justru terlihat sangat tinggi. Sejak dini hari, para wajib pajak telah memadati Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mamasa untuk menyampaikan SPT Tahunan. Bahkan, antrian mulai terbentuk sejak pukul 05.00 WITA, ketika suasana pagi Mamasa masih dingin dan sunyi.
Sebagian wajib pajak diketahui datang dari kecamatan yang berjarak cukup jauh. Mereka rela berangkat lebih awal dan berdesakan demi memperoleh nomor antrian. Semangat ini mencerminkan tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya kepatuhan pajak sebagai kontribusi nyata bagi pembangunan negara.
KP2KP Mamasa secara resmi mulai membuka layanan perpajakan di awal tahun pada Jumat, 2 Januari 2026. Pembukaan layanan ini merupakan wujud komitmen KP2KP Mamasa dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan sejak dini. Melihat tingginya animo masyarakat, petugas KP2KP Mamasa bahkan membuka layanan lebih awal agar seluruh wajib pajak dapat terlayani dengan optimal.
Salah satu wajib pajak, Bapak Metusala, yang datang sejak dini hari menyampaikan alasannya. “Saya sengaja datang pagi karena rumah kami jauh dan ingin pelaporan SPT Tahunan saya cepat selesai serta tidak terlalu lama antri,” ujarnya.
Kepala KP2KP Mamasa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kepatuhan dan antusiasme wajib pajak. “Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan lebih awal dan tepat waktu. Semoga semangat ini dapat menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya,” tuturnya. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak menunda pelaporan SPT Tahunan, mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan hingga 30 April 2026.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, turut memberikan apresiasi. “Fenomena antrian sejak subuh di KP2KP Mamasa merupakan bukti nyata meningkatnya kesadaran perpajakan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa edukasi berkelanjutan dan transformasi digital perpajakan, termasuk pemanfaatan Coretax, mulai memberikan dampak positif,” ujar Sumin. Ia menambahkan bahwa DJP akan terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Perubahan perilaku wajib pajak di Mamasa ini menjadi sinyal positif bagi administrasi perpajakan nasional. Pelaporan SPT sejak awal tidak hanya memberikan rasa aman dan nyaman bagi wajib pajak, tetapi juga mendukung kelancaran pengelolaan administrasi perpajakan secara keseluruhan. (Rls)
